Ciamis

Pemkab Ciamis Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok

Sergapreborn Ciamis Pemerintah Kabupaten Ciamis semakin serius dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok dengan memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Kamis (23/1/2025), digelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Satgas KTR tingkat kabupaten, sekaligus pelantikan personel Satgas KTR.

Hadir dalam acara tersebut Sekda Ciamis sekaligus Kasatgas KTR Dr. Andang Firman Triadi, Kepala Dinas Kesehatan dr. Yoyo, Kasatpol PP Uga Yugaswara, perwakilan kejaksaan, kepolisian, Anggota DPRD Ciamis Mohamad Ijudin, Angggia Herfiani dan Ketua NOTC Bambang, serta berbagai pihak terkait lainnya.

 

Dalam sambutannya, Dr. Andang Firman mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya prevalensi merokok di Jawa Barat. “Jawa Barat adalah provinsi dengan prevalensi merokok tertinggi di Indonesia, mencapai 32%, di atas rata-rata nasional sebesar 28,9% menurut Riskesdas 2018,” ujarnya. “Sebanyak 75,8% penduduk terpapar asap rokok di dalam ruangan, ditambah iklan dan promosi rokok yang masih marak, menambah tantangan besar ini.”

Sebagai wujud komitmen, Pemkab Ciamis telah menetapkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan. Pada awal 2025, Pemkab juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.1/24-Dinkes 5/25 yang mengatur implementasi KTR di tujuh lokasi strategis, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Surat edaran ini juga melarang tempat penjualan memajang produk rokok, termasuk rokok elektronik, guna melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk konsumsi rokok,” jelas Andang. Ia juga menegaskan bahwa Tempat Khusus Merokok (TKM) hanya diperbolehkan di tempat kerja dan tempat umum, dengan syarat berada di luar gedung utama dan terhubung langsung dengan udara luar.

 

Ditempat terpisah Ketua No Tobacco Community (NOTC) Bambang Priyono turut mengapresiasi langkah Pemkab Ciamis. “Pelatihan Satgas KTR ini adalah upaya luar biasa untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok,” singkat NOTC.

Dalam acara tersebut, Kasatgas KTR resmi melantik personel Satgas. “Kami berharap personel Satgas KTR dapat bekerja optimal dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan asap rokok,” tutup Andang.

Langkah Pemkab Ciamis ini sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 122/KS.01.01/KESRA Tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Ke depan, kolaborasi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan menuju Ciamis yang sehat dan bebas rokok.

JN

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button