Beranda Kerinci Ketua Ombudsman Jambi Saiful Roswandi : Penghalangan Liputan Wartawan Masuk Pidana Umum

Ketua Ombudsman Jambi Saiful Roswandi : Penghalangan Liputan Wartawan Masuk Pidana Umum

12
0

Sergapreborn Kab.Kerinci. Larangan liputan dan investigasi terhadap wartawan dan LSM pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] Kabupaten Kerinci memicu kisruh. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penjajahan terhadap kemerdekaan pers dan pelanggaran berat terhadap prinsip transparansi keuangan negara, Sabtu [07/11/2026]

Saat sejumlah wartawan dan LSM yang hendak melakukan peliputan investigasi terkait penggunaan keuangan negara diduga dihalang-halangi oleh oknum pelaksana proyek dan petugas keamanan.
Padahal, pengawasan publik terhadap proyek yang bersumber dari keuangan negara dijamin penuh oleh undang-undang.

Dijamin UU, Bukan Ilegal
Setidaknya ada empat regulasi yang menjadi dasar hukumnya :
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN : Pasal 8 dan 9 menegaskan masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dugaan KKN.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : Setiap warga negara berhak mengakses informasi publik, termasuk dokumen pengelolaan keuangan negara.
3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : Mengamanatkan pengelolaan keuangan negara harus transparan dan bertanggung jawab.
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers : Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, dan Pasal 18 ayat [1] menegaskan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.

Ketua Ombudsman Jambi: Masuk Delik Pidana
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, S.PdI M.H, menegaskan bahwa penghalangan kerja pers bukan pelanggaran biasa.
Dikonfirmasi pada Kamis [05/11], Saiful menyebut tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang dan masuk kategori tindak pidana.

“Penghalangan terhadap liputan media masuk delik pidana umum, itu sesuai UU Pers,” tegas Saiful.
Ia menilai, proyek yang menggunakan uang negara wajib terbuka terhadap pengawasan pers dan masyarakat. Bukan justru ditutup-tutupi.

Desak APH Bertindak
Atas kejadian tersebut, desakan agar Aparat Penegak Hukum [APH] segera bertindak pun menguat.
Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penghalangan liputan, mulai dari oknum yang mengatasnamakan perintah Bupati Kerinci, pihak pelaksana proyek, hingga petugas keamanan (satpam) di lapangan, diminta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

[Sergapreborn].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini