Kalimantan Tengah

Polres Gumas Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Menonjol

Sergap Reborn gunung mas kalteng,polres gunung mas -dalam kurun waktu dua pekan polres gunung mas (Gumas) bersama Jajaran polda kalteng berhasil mengungkapkan sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya,kasus itu yakni aksi tindak pidana pencabulan dan pembunuhan.rabu 1/2/2023 pukul 13.00 Wib.

Kapolres gunung mas AKBP Asep Bambang Saputra,S.I.K.,saat membacakan press release mengatakan ,pertama ialah kasus pencubulan yang terjadi di Desa tumbang Ponyoi,kecamatan Kahayan hulu utara.kabupaten gunung mas yakni kejadianya tanggal 24 january 2023 dan kasus pembunuhan terjadi di desa tumbang talaken kecamatan manuhing yakni kejadianya pada tanggal 29 january 2023.

“Berdasrkan laporan Polisi Nomor : LP/B/3/1/2023/SPKT/Polres gunung mas/polda kalteng, ,kami mengamankan tersangka Sdr,MS yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan di desa tumbang ponyoi kecamatan Kahayan hulu utara Kepada Sdri,EP.dari ketengan tersangka Sdr,MS,motifnya Karena dibawah pengaruh minuman keras.”jelas Kapolres.
Kemudian Kapolres melanjutkan pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/32023/Polsek manuhing /polres gunung mas/polda kalteng tentang dugaan pembunuhan.

“Berdasarkan Informasi dan keterangan dari saksi-saksi ,Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Manuhing berhasil menangkap pelaku Pembunuhan dalam kurun waktu 1×24 jam dengan diduga sebagai pelaku yaitu sdr GB dan Sdr RD yang tak lain merupakan keluarga dari korban juga,dari keterangan kedua tersangka mengakui telah membunuh korban Karena Emosi ditantang oleh korban untuk berkelahi.”ungkapnya

“Kedua pelaku Pembunuhan diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pada pelaku pencabulan dikenakan ancaman pidana penjara 15 tahun.”tutup kapolres.

(Berhan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button