Polsek Aek Kenopan Berhasil Amankan Mafia BBM Subsidi Dari SPBU No. 13.214.104. Damuli Pekan Labura
Sergapreborn Labuhan Batu Sumut
16/ 09, Berdasarkan informasi dan pantauan dari media dan LSM, Polsek berhasil mengamankan satu unit kendaraan mobil Truk dengan nopol BG 8789 UJ, ” dari SPBU yang ketika itu masih beraksi mengisi kendaraan dengan durasi lama diduga tidak menggunakan barcode, akan melansir BBM jenis solar Subsidi dengan kapasitas besar lebih kurang dalam sekali isi menggunakan fiber bepiteng besar bisa mencapai 3 sampai 6 ton atau 3000 liter atau 6000 liter dalam setiap pengisian.
LSM LPPN Bangkit Hasibuan menegaskan dalam melakukan aksinya dilokasi diduga mafia BBM subsidi sudah sangat senior karena ditemukan alat sejenis mesin penyedot dari tangki kemudian di alihkan ke dalam fiber/ bepiteng di dalam bak mobil.
Masiih katanya,” pelaku dan pihak SPBU sudah melanggar UU”, Migas Pertamina”, No. 22 Tahun 2001 pasal 55,” (1) Dilarang membeli BBM menggunakan Sepeda motor roda 2(dua) Maupun roda 4 ( empat) Secara Berulang – ulang Untuk dijual kembali. (3) dilarang Menjual BBM Eceran Dekat SPBU tanpa izin. Dengan demikian Bisa diancam Pidana Maksimal 6 Tahun penjara dan Denda paling Tinggi Rp .60.000.000.000, ( enam puluh miliar rupiah).
Kemudian Dengan fakta ini, LSM lppn Bangkit Hasibuan mengecam keras terhadap pelaku yang diduga pihak SPBU No. 13.214.104, wilayah DAMULI – PEKAN LABURA. agar secepatnya diberikan sansi setegas – tegasnya. bila perlu langsung di cabut izin SPBU dikarenakan sudah terbukti ada dugaan menyalah gunakan BBM subsidi dalam melakukan penyaluran BBM yang disubsidi pemerintah, yang tak tepat sasaran,” kecam nya.
masih kata LSM ini, sang pelaku dan pihak SPBU, mulai dari operator pompa, mandor, dan juga manager SPBU tersebut agar secepatnya di proses secara hukum sesuai UU,” migas Pertamina,” katamya dengan keras.
Menurut LSM setelah menemukan fakta-fakta tersebut kemudian menghubungi pihak kepolisian Polsek setempat, tak lama kemudian dari pihak kepolisian datang dan langsung mengamankan barang bukti serta sang sopir seraya menambahkan sang pemilik usaha/ pelaku utama masih dalam pencarian,” imbuhnya.
Sementara itu pengakuan sang sopir dari pemilik usaha tersebut diduga adanya oknum yang membekengi, dia juga meminta agar sang oknum tersebut segera dan secepatnya melakukan tindakan tegas.
Sementara itu dari pihak kepolisian melalui WhatsApp singkat Kapolsek menjelaskan,” bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
Sama hal nya yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek ketika di konfirmasi melalui WhatsApp, “menjelaskan bahwa barang bukti sudah di limpahkan ke pihak polres Labuhan Batu Sumut.
Dirtempat yang sama, sementara ini pihak pengelola SPBU sendiri belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.
( Khairul Anam)