Kalimantan Tengah

Seorang Pria Diduga Melalukan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di Laporkan ke Polres Kotim

Sergapreborn Sampit – Kalteng. Seorang pria berinisial A (30) dilaporkan ke Polres Kabupaten Korawaringin Timur, lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga korban melaporkan pelaku atas tindak pidana asusila terhadap korban yang masih dibawah umur berinisial S (12) tahun.

Menurut dari keterangan saksi pelapor, pada 21 November 2024, korban hendak nonton acara musik di Kota Sampit bersama sama temanya.
Diketahui korban S meninggalkan rumah pada sore hari tidak kunjung datang dan tidak memberikan kabar kepada orang tuanya hingga malam hari membuat orang tua korban merasa resah karna tidak mengetahui kabar anaknya keberadaanya dimana, lantas saya langsung mencari kelokasi tapi tidak menemukan anak saya” ucap saksi.

Saat dalam pencarian pihak orang tua korban sempat menanyakan kepada teman temanya yang dianggap akrap namun tidak membuahkan hasil.

Pada tanggal 22 November 2024 tiba tiba saya menemukan korban bersama seorang pria berinisial A (30) pelaku asusila, di Jalan Jendral Sudirman, Km 18, sedang berboncengan dan ketika ditanya dari mana dan tidur dimana sampai gak pulang, dijawab oleh pelaku mereka berdua tidur dutempat teman pelaku dan keduanya mengaku melakukan hubungan badan.

Setelah mendengar pengakuan pelaku bahwa sudah melakukan hubungan badan terhadap korban S, anak yang masih dibawah umur, pelaku langsung dibawa kepihak yang berwajib untuk dilakukan penahanan.

Ketika korban ditanyai atas peristiwa tersebut dia mengakui tanpa ragu ragu pelaku dengan cara paksa telah melakukan asusila terhadap korban. ( Ky )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button