Kalimantan Tengah

Program PSR di Kotim Diduga Bermasalah

Sergapreborn, Sampit | Kalteng

Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) T,a 2018 – 2019 di Kabupaten Kotawaringin Timur ( KOTIM ) diduga kuat bermasalah.

“Pasalnya Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) yang seharusnya dikerjakan melalui kelompok tani masing-masing tentunya dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan tersebut, tanaman sawit yang sudah diatas 20 tahun dan pendapatanya kurang dari 10 ton, baru bisa diremajakan.

Akan tetapi fakta dilapangan dalam pelaksanaannys proyek PSR tersebut yang dikerjakan pada saat itu lahan kelompok tani yang sudah bersih dan tidak ada satupun pohon sawit warga, kenapa langsung dijadikan program PSR, diduga kuat menyalahi aturan dan sarat masalah untuk meraih keuntungan pribadi para oknum yang terlibat didalamnya .

Akibat ulah oknum tersebut, terkait permasalahan ini ada dugaan sangat berpotensi ada perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan keuangan negara.

Menurut sumber informasi dilapangan mengatakan ,ada beberapa pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) banyak yang tidak benar dan tidak sesuai ketentuan karna hampir rata-rata pekerjaan dilapangan, program PSR di Kotim bukan meremajakan sawit yang umurnya diatas 20 tahun, tak melainkan lahan- lahan blukar maupun lahan milik masyarakat yang sudah bersih dijadikan program (PSR) diduga kuat ada persengkongkolan antara pihak ketiga yang mengerjakan program tersebut dengan Dinas saat itu, tutur warga.

” Dia menambahkan, Setau saya pada awal pekerjaan PSR didesa sini yang digarap lahan masyarakat, yang sudah bersih dan tidak ada satupun pohon sawit dilahan tersebut, bahkan bukan kebun sawit yang sudah diatas 20 tahun, seperti petunjuk tehnis dan yang dianjurkan oleh pemerintah tapi terbukti dilapangan banyak kejanggalan bahwa pekerjaan itu tidak lagi Peremajaan Sawit Rakyat.lahan kosong dan senak blukar yang dijadikan ajang Peremajaan Sawit Warga.

“Semestinya tidak dibenarkan lahan warga yang tidak ada sawitnya itu dimasukan dalam program PSR, Nama nya saja PSR Peremajaan Sawit Rakyat, Lalu Sawit mana yang diremajakan,” bebernya.

“Anehnya, program ini bisa lolos previkasi dari dinas terkait, pertanyaan nya ada apa?.

“Apakah ada kong kelingkong antara pengurus dengan dinas terkait, masih belum kita ketahui. tuhanlah yang tau, saya berharap kepada pihak terkait bisa menindak lanjuti adanya program PSR tahun 2018/ 2019 yang lalu diusut secara tuntas .

Sementara Hairin yang mengaku sebagai Kordinator se Kabupaten Kotawaringin Timur pada program Peremajaan Sawit Rayat( PSR ) di Dinas Pertanian ketika ditemui dikantornya belum lama ini mengatakan, saya didalam program proyek Peremajaan Sawir Rakyat ( PSR ) tahun 2018/2019, yang lalu sebagai Kordinator dan merangkap sebagai pengawas, semuanya kelompok tani yang mendapatkan PSR kurang lebih ada 10 kelompok tani dan tersebar dibeberapa Kecamatan , menanggapa terkait pelaksanaanya waktu itu dikerjakan oleh pihak rekanan kalau soal tehnis dan lain- lainya saya tidak tau lebih banyak karna selain sudah lama juga yang menjabat sebagai kordinator pada saat pekerjaan dimulai sampai selesai yang bersangkutan Selamet, sudah pensiun dan Kepala Dinas yang dulu, Made Dirgantara, juga pensiun,kalau menurut saya program itu sudah tepat saja akan tetapi kalau memang ada masalah tehnis ataupun berkaitan dengan yang lain ya tanggung jawab petugas yang dulu bukan saya .

Sementara itu mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten KotawaringinTimur ( KOTIM ) Made Dirgantara ketika dihubungi via telepon seluler Selasa 14/09/2021, sekira pukul 11.00.Wib membenarkan kalau pasa saat iru pihaknya yang menjabat sebagai Ke epala Dinas Pertanian, saya dulu yang menjabar sebagai Kepala Dinas Pertanian dan sata hanya menyetujui program tersebut jadi semuanya atas pengajuan kelompok tani yang disetujui oleh Kepala Desa yang mendapatkan bantuan PSR tersebut , program itu bantuan langsung dari pusat kalau saya saat itu sebagai Kepala Denas hanya menerima berjas dari orang lapangan selanjutnya saya setujui selanjutnya diajukan lagi ke Dinas Pertanian Provinsi dan dilanjutkan kepusat, kalau masalah program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) itu memang meremajakan sawit yang umurnya diaras 20 tahun dan sawit yang hasilnya dibawa setandar ,atau bekas kebakaran ,atau sawit yang mati semua itu busa masuk dalam program PSR, terlepas yang dikatakan bahwa yang dikerjakan pada saat itu lahan kosong atau hutan yang digarap saya tidak tau dan itu bagian dari orang lapangan yang menerima berkasnya sepwrti apa? Intinya saya tidak tau proses dari kelompok taninya yang saya tau hanya menyutujui berkas yang dari kelompok tani dan dibawa oleh petugas Pertanian dan dicek benar bahwa itu ada usulan kelompok tani saya tinggal tanda tangan saja”, tegasnya.

( Kr )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button