Camat Baamang Menciun Dugaan Praktik Protitusi Terselubung Diares Trowongam Nur Me taya

Sergapreborn. Sampit – Kalteng. Diseputaran Trowongan Nur Me taya Sampit diduga kuat ada praktik prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di kawasan Terowongan Nur Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya hiburan karaoke disetiap pinggir jalan itu tanpa adanya reguran dari pemerintah daerah itu sendiri.
Camat Baamang Sufiansyah, kepada media ini mengatakan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Baamang bersama jajaran Forkopimcam Baamang, termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP, tidak lama kemudian langsung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan himbauan terhadap sejumlah pengunjung dan sekaligus membagikan selebaran aturan yang harus dipatuhi oleh para pedagang yang ada di Kawasan Terowongan Nur Mentaya.
“Laporan masyarakat terkait adanya transaksi wanita atau TPPO di Terowongan Nur Mentaya, dan kami sudah melakukan himbauan dan bagikan aturan ke para pedagang sesuai dengan kesepakatan beberapa waktu lalu. Jika himbauan ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya. Senin, 10 Juni 2024.
Sementara itu, Kapolsek Baamang Iptu Fedrick Liano mengatakan, akan menindak tegas apabila ada kedapatan masyarakat melakukan tindak pidana TPPO. Dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika mendapatkan informasi tesebut.
“Kami akan menindak lanjuti informasi dan kemarin kami sudah memberikan selebaran tentang aturan yang harus ditaati oleh para pedagang, jika melanggar kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Adapun kesepakatan bersama bagi para pedagang UMKM Nur Mentaya Kecamatan Baamang dan ditandatangani oleh Forkopimcam dan Satpolpp Kotim.
1. Kepada Seluruh Pedagang Tidak Di perbolehkan menggunakan sound sistem, music yang sangat mengganggu lingkungan warga sekitar.
2. Tidak diperbolehkan berjualan jenis minuman keras (Alkohol), melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
3. Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Para pedagang UMKM untuk menjaga merawat apabila ada fasilitas lampu icon Terowongan Mentaya yang rusak dan terganggu segera melaporkan atau menyampaikan kepada lurah setempat.
5. Pelaku usaha UMKM agar apabila ada pedagang baru melapor kepada Komunitas UMKM Nur Mentaya melalui persetujuan dinas KUKM.PP kab.Kotim
6. Bagi para pedagang membangun kios di dalam drainase (bagi para penyewa harus ada persetujuan dari pihak pemilik tanah/lapak yang diketahui RT setempat dan setiap kios
diwajibkan menyediakan tempat sampah ).
7. Setelah kegiatan sosialisasi ini, apabila pelaku usaha di Nur Mentaya melanggar Ketentuan ini akan dilakukan Tindakan Tegas.
( Kr )