Proyek Pipa Air Bersih Desa Koto Tuo kec. Keliling Danau Asal Jadi
Sergapreborn kab. Kerinci. Papan realisasi Anggaran dana desa yang dipasang setiap Kepala desa di depan kantornya, ada tulisan Ayo kawal dana desa, disinyalir untuk desa Koto Tuo itu hanya semboyan saja. Begitu juga terkait
Pekerjaan pipa air bersih desa Koto Tuo kec. Keliling Danau kab. Kerinci menggunakan Dana Desa tahun 2022 dan tidak diketahui berapa anggaran nya. Karena tidak adanya papan informasi pekerjaan.
Informasi masyarakat ( nama-red ) oknum Kades dan beberapa staf desa mengerjakan sendiri proyek pemasangan pipa air bersih dalam lingkungan desa, sedangkan untuk penggaliannya Kades mengajak masyarakat bergotong royong. Sehingga keuntungan dari upah para pekerja masuk saku Kepala desa.
Bak penampung air menggunakan bak Pamsimas yang lama dan pipa air bersih disambungkan ke bak tersebut. Maka ada dugaan tumpang tindih pipa atau mematikan sambungan pipa Pamsimas yang telah ada. Pada kedalaman pemasangan pipa diduga tidak sesuai standar, karena minimal untuk penanaman pipa kedalaman mencapai 50-75 cm. Namun dilokasi hanya kedalaman 5 cm bahkan ada juga yang hanya diletakkan saja di tanah.
Saat dikonfirmasi Budi Sugianto Kepala desa Koto Tuo beberapa waktu lalu menyangkal hal apa yang ditanya awak media. Disampaikan bahwa proyek pemasangan pipa air bersih dilakukan secara gotong royong dan dia sudah mengingatkan masyarakat untuk melakukan penggalian sesuai dengan arahannya. Namun masyarakat menolak sehingga tanggung jawab pekerjaan adalah Kepala desa.
Ketua LSM Fakta Sikorman dalam keterangannya menyampaikan bahwa, ” Beberapa tujuan dasar Dana desa adalah memberikan akses, meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga dan menurunkan tingkat pengangguran, hal ini tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No 8 tahun 2018 tentang Dana desa dan PMK No 50/PMK.07/2017. Menurut peraturan tersebut salah satu indikator untuk mencapai tujuan itu salah satunya proyek Dana desa dikerjakan secara swakelola. Secara teknis pekerjaan proyek Dana desa dikerjakan sendiri oleh masyarakat setempat melalui Tim Pelaksana Kerja ( TPK ).”
“Dalam proyek Desa yang dikerjakan sendiri Kades dan aparat desa disinyalir merupakan bentuk keangkuhan dan keserakahan Pemerintahan desa tersebut demi mengeruk keuntungan. Selayaknya Pemerintahab desa Koto Tuo mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah.” Tegas Sikorman.
“Kami duga Budi Sugianto dalam proyek pipa air bersih menyalahkan masyarakat, sebagai Kepala desa seharusnya memberikan arahan yang baik, jika masyarakat tidak mengikuti petunjuk teknis segera perbaiki bukannya membiarkan bahkandari dokumen yang kami terima, Kades dan beberapa stafnya yang memasang langsung sambungan ke rumah warga. Jadi jangan mencari kesalahan masyarakat ketika dia sendiri melakukan kesalahan.” Tutup Ketua LSM Fakta.
( Sergapreborn-bers )