Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Mawar, PH Hadirkan 5 Saksi Meringankan
Sergapreborn,Sampit – Kalteng.
Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa berinisial Rus alias Mawar digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan,di Pengadilan Negeri Sampit Pada Hari ini, Senin, 24 Mei 2021, 5 orang saksi akan dihadirkan pengacara Rus.
Kuasa hukum terdakwa H Pujo Purnomo ketika di wawsncarai Sergapreborn,mengatakan ada 5 saksi yang meringankan dalam kasus tersebut diantaranya Bay Ningsih, Mansyah, Beni Wiradinata, Rifa’i Dan Tri Mulyono.
” Adapun kelima 5 saksi adalah saksi yang meringankan,” kata. H Pujo Purnomo , 24 Mei 2021, di Pengadilan Negeri Sampit.
Saya berharap adanya dihadirkan kelima 5 saksi tersebut dapat meringankan klain kami.
“Kelima saksi A De Charge Merupakan saksi meringankan, kami berharapan dengan menghadirkan saksi ini dapat meringankan hukuman dari terdakwa rusmawati,” harapnya,”
( Kar )