Sidang Tipiring PPKM Darurat Di Bandung, 15 Pelanggar Kena Denda
Bandung, Sergapreborn
Lokasi Sidang Tipiring PPKM Darurat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung telah menyidangkan 15 pelanggar yang berasal dari sektor usaha, di halaman depan Cihampelas Walk (Ciwalk), Kota Bandung, Kamis (15/7).
“Jadi untuk pelangar yang kita sidangkan hari ini, itu sebanyak 15 dan hadir semua,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol-PP Kota Bandung, Idris Kuswandi di lokasi sidang saat di temui Sergapreborn
Menurut Idris, dalam sidang Tipiring tersebut, Hakim menjatuhkan vonis kepada para pelanggar dengan denda.
“Hakim memvonis denda itu antara 250 ribu sampai 600 ribu, dengan subsider 4 sampai 6 hari kurungan,” terangnya.
Dari 15 pelanggar tersebut, ujar Idris, yang sudah membayar baru sebanyak 12 orang. Dan sisanya Idris menyebutkan akan menemui jaksa di Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Kota Bandung.
“Jadi yang sudah bayar dan di eksekusi oleh jaksa barusan, dari 15 itu hanya 12 pelanggar. Jadi 3 pelanggar lainnya, itu akan menemui Jaksa Di kantor Kejasaan tinggi, pungkasnya.

( Mulyani )