Beranda Sungai Penuh Skandal ! Proyek Gedung Rp 13,9 M di RSUD MH.Thalib Pakai Solar...

Skandal ! Proyek Gedung Rp 13,9 M di RSUD MH.Thalib Pakai Solar Subsidi, Pengawas Coba Rampas HP Wartawati

186
0

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Skandal dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di proyek pembangunan Gedung KJSU-KIA RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh senilai Rp 13.964.299.543,39,- semakin terang benderang.

Proyek dari Dana Alokasi Khusus [DAK] 2026 dengan masa kontrak 154 hari kalender yang dikerjakan CV. Wakuda Bangun Jaya dan diawasi CV. Inti Karya Tiga Mitra ini kepergok menggunakan minyak subsidi jenis Bio Solar.

Dalam pekerjaan pembangunan gedung RSUD M.THALIB diduga adanya permainan oleh pihak rekanan untuk mengelabui dan mengurangi polume item pekerjaan, ini dibuktikan melalui tertutupnya pagar dan tidak memperbolehkan baik itu LSM maupun wartawan masuk ke lokasi pekerjaan .

Hasil pantauan beberapa media dilokasi [7/10/2026] ditemukan pengecoran Rademix yang diduga tidak memiliki standar adukan hanya terkaan semata , lantaran dilokasi pekerjaan tidak ditemukan konsultan pengawas dan pengawas pekerjaan , dan yang menarik lagi apabila pekerja membutuhkan semen pihak pelaksana, hanya membawa 1- 2 sak semen pakai motor sesuai kebutuhan pekerja .

Pengakuan Pelaksana : Tak Tau Itu Solar Subsidi, Yang Penting Ada Minyak

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Rabu [7/10/2026], kontraktor pelaksana inisial “RA” mengaku tidak mengetahui bahwa minyak yang digunakan adalah BBM bersubsidi yang dilarang untuk proyek pemerintah.

Menurutnya, ia hanya memesan dan yang penting alat berat bisa jalan.

“Minyak dibeli per jerigen seharga Rp 400.000,- dipesan dari seseorang yang antar pakai motor dan tidak kenal nama orangnya. Saya tidak mengetahui itu BBM subsidi, yang penting ada minyak,” ujar RA berdalih.

Minyak tersebut diduga berasal dari warga sekitar yang diangkut menggunakan motor roda dua. Belum diketahui SPBU mana asal solar tersebut.

Jawaban Ngawur Pengawas : Tidak Tau Soal Subsidi, Yang Tau Sudah Uji Lab

Lebih mengejutkan lagi pernyataan dari salah seorang oknum pengawas proyek inisial “TI” dari CV. Wakuda Bangun Jaya. Saat ditanya soal penggunaan solar subsidi yang jelas melanggar Perpres, “TI” justru mengaku tidak tahu.
TI mengatakan tidak mengetahui hal itu, yang tahu minyak ada dan sudah uji Labor.

Pernyataan tersebut sontak menuai sorotan, pasalnya sebagai konsultan pengawas proyek puluhan miliar, seharusnya paham betul regulasi penggunaan BBM industri. Jawaban “sudah uji lab” dianggap tidak nyambung dengan persoalan penyalahgunaan BBM subsidi.

Bahkan sebelumnya, oknum pengawas “TI” sempat mencoba merampas handphone wartawati Sergapreborn.id yang sedang melakukan wawancara, namun dapat iya pertahankan, diduga untuk menghalangi kerja jurnalistik.

Padahal gedung yang dibangun meliputi fasilitas vital seperti PICU, NICU, Cathlab, dan Cytotoxic untuk peningkatan layanan RSUD Thalib.

Namun proyek vital tersebut seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Industrial Diesel Oil, Dexlite, atau Pertamina Dex, bukan Bio Solar subsidi untuk masyarakat miskin.

Aturan Tegas dan Ancaman Pidana :
1. Perpres No. 191/2014 jo. Perpres No. 43/2018 & Perpres No. 117/2021 : Proyek konstruksi / industri dilarang menggunakan Solar Subsidi.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 : Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Dalih “tidak mengetahui” dari pelaksana dan pengawas tidak menghapus unsur pidana. Sebagai pelaksana proyek pemerintah, mereka wajib tunduk pada aturan pengadaan dan penggunaan BBM industri.

“Kami mendesak, Walikota Kota Sungai Penuh, Dinkes, BPH Migas, Polres Sungai Penuh dan Kejari Sungai Penuh segera turun melakukan sidak dan mengaudit pembelian BBM di proyek CV. Wakuda Bangun Jaya tersebut.” Ujar Eka.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen CV. Wakuda Bangun Jaya belum memberikan klarifikasi resmi.

[Sergapreborn].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini