Suntari Disinyalir Tutup Mata Tentang Peraturan UU Desa
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan, memiliki dua pekerjaan ( double job ). Namun, tampaknya itu tidak berlaku dalam pemerintahan desa Koto Bento dimana Suntari sebagai Sekretaris desa juga sebagai tenaga honor guru Agama di SD Negeri 011/XI desa Gedang sudah tercatat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ).
Ada peraturan yang dilanggar, antara lain UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan menerima gaji honor sebagai guru,
Salah satu pasal dalam Peraturan tentang pemberhentian aparat desa jelas dikatakan bahwa aparat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Sehingga Perlu digaris bawahi untuk dipahami oleh kepala desa “dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan.
Saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, 25/1/2024 justru dijawab lain oleh Suntari ;
-Ok . Maaf sebelumnya. Lah tau kayo tu nak konfirmasi apo. Sebelum ini sudah 7 media aku klarifikasi. Terakhir dgn Rico Indojati dan Ketua PWI.
-Dak apo. aku lah tau dr mano sumber kayo nak konfirmasi, sebelum kayo sudah banyak media konfirmasi dgn aku. karena ini berasal dari Jhon dan petang sudah aku klarifikasi dari beberapa media dan terakhir dengan Rico Indojati dan Dedi Dora. Dan Alhamdulillah uhang itu paham. Aku ini menyampaikan aspirasi perangkat desa yang di berhentikan jhon dan beberapa kades di kecamatan tanah kampung. Aku dak pernah berseberangan dengan media karena aku dulu uhang lapangan jugo yang bergaul dgn media.
Karena ini konfirmasi dr jon. kayo yang ke 8 media.
Awak media mengulangi permintaan untuk konfirmasi namun dijawab, Mungkin sebatas itu bisa kito jawab kayo. Karena hampir tiap hari aku melayani WA dari rekan media pertanyaan yang sama.
Diduga untuk mengelak konfirmasi dan merasa yakin apa yang ingin ditanyakan awak media SERGAPreborn sama dengan pertemuannya bersama rekan media lain, sehingga mengatakan seperti itu. Padahal belum ada satupun pertanyaan yang diajukan.
Disinyalir Suntari sebagai Sekdes Koto Bento Tabrak Undang-undang desa, tidak besar hati untuk legowo, tidak mau memilih satu jabatan. Selayaknya Suntari sebagai Ketua forum perangkat desa kota Sungai Penuh, lebih mengetahui peraturan bahwa aparat desa tidak boleh rangkap jabatan.
Kepala SD Negeri 011/XI desa Gedang, 22/1/2024, menyampaikan, Memang benar Suntari guru honor, di sini sudah lama, sebagai guru Agama memegang 3 kelas, sudah masuk data Dapodik tercatat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ). Kalau untuk pekerjaan diluar sekolah saya tidak tahu. Karena beliau hadir terus di sekolah.”
( Sergapreborn-bers )