Surat Klarifikasi Tidak Dibalas, Kades Srimenanti Segera Di Laporkan LSM Fakta Ke APH
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Hasil investigasi lapangan tim LSM Fakta bersama awak media Sergapreborn di desa Srimenanti terkait data yang dihimpun dari masyarakat, diduga adanya penyelewengan/korupsi dana desa tahun anggaran 2022 yang dilakukan Armadi sebagai Kepala Desa Srimenanti kec. Koto Baru Kota Sungai Penuh.
“Kami dari LSM Fakta telah mengirimkan surat klarifikasi dengan 7 item pada hari Rabu, kepada Kepala desa namun sampai hari ini tidak ada jawaban, maka kami sedang mempersiapkan Laporan secara resmi ke pihak APH terkait penggunaan anggaran desa Srimenanti kec.Koto Baru Kota Sungai Penuh tahun 2022 yang di sinyalir banyaknya penyelewengan anggaran.”Tegas Eka.
“Salah satu item yang kami pertanyakan adalah diduga keras tahun 2022 ada realisasi belanja perjalanan dinas luar kabupaten/kota untuk BPD study banding, dari keterangan masyarakat bahwa perjalanan dinas tersebut adalah fiktif karena BPD yang melakukan perjalanan dinas hanya 2 orang sedangkan anggaran tersebut dicairkan untuk 5 orang BPD sebesar Rp 36.902.000.00 dan juga ada tanda tangan rekomendasi pejabat yang dipalsukan.” Ungkapnya.
( Sergapreborn-bers ).