Sungai Penuh

Panwascam Tanah Kampung Buka Rekrutmen Panwas Desa/Kelurahan

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung cukup lama dalam tahapan itu perlu dilakukan pengawasan di semua jenjang yang dilakukan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, Panwas Desa dan Pengawas TPS.

Saat dikonfirmasi awak media SERGAPreborn Ketua Divisi SDM, organisasi, data dan informasi Panwascam Tanah Kampung Azamudi, S.Hi menyampaikan bahwa, “Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum di tingkat Desa maka perlu dibentuk Panitia Pengawas Pemilu di Tingkatan Keluarahan/Desa atau sering disebut Panwas Desa. Panwascam Tanah Kampung Kota Sungai Penuh membuka pendaftaran dan penerimaan berkas Pengawas Kelurahan/Desa pada tanggal 14-19 Januari 2023. Persiapkan diri untuk mendaftar serta mensukseskan Pemilu serentak 2024 dengan cara menjadi bagian Penyelenggara Pemilu. Ayo bersama kawal Pemilu 2024. Untuk informasi selanjutnya ikuti akun media Panwaslu kec. Tanah Kampung dan share ke teman atau kerabat terdekat yang ingin bergabung bersama Bawaslu.

Lebih lanjut dikatakan Azamudin, “Dalam Rekrutmen Panwaslu Desa Pemilu 2024 tentunya memiliki Prinsip yang sama dengan Prinsip-prinsip dalam pembentukan Panwascam, adapun Prinsip Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa diantaranya:
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Berkepastian hukum;
e. Tertib;
f. Terbuka;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
j. Efektif;
k. Efisien;
l. Aksesibilitas; dan
m. Afirmasi

“Persyaratan Terbaru Panwaslu Kelurahan Desa. Pada Tanggal 12 Desember Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Tentang Pemilu telah disahkan dengan Nomor 1 Tahun 2022.
Masa Kerja Panwas Desa pemilu 2024 tentunya setelah ditetapkan sampai dengan bulan dimana pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan. Jika melihat jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan untuk Pemilu 14 Februari 2024 sedangkan dimungkinkan untuk Pilkada akan jatuh pada Bulan November 2024 yang sehingga waktu masa Kerja Panwas Desa akan berlangsung untuk Pemilu 2024 Ini selama kurang lebih 17 atau 18 Bulan terhitung dari sejak pembentukan atau ditetapkan sebagai Pengawas Desa.” Ujar Azamudin.

“Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban melakukan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 56 secara tugasnya Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan:

  1. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  2. Sosialisasi Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  3. Penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
  4. Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan;
  5. Pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan
  6. Penyusunan laporan hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Berkas pendaftaran yang sudah masuk di batas waktu penutupan pendaftaran tanggal 19 kemarin dari 13 Desa se-kecamatan Tanah Kampung sebanyak 45 orang terdiri dari 24 orang Laki-laki dan 25 orang Perempuan.” Tutup Azamudin.

( Sergapreborn )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button