Beranda Indramayu Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim...

Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

28
0

Sergapreborn Indramayu – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dalam perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (8/7/2026).
Sidang dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum Heri Reang, S.H., Tim Pemantau DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jawa Barat, insan media, serta masyarakat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan rangkaian alat bukti, keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hakim menguraikan bahwa kejahatan tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan secara matang. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama pelaku lainnya telah mempersiapkan sarana untuk melakukan pembunuhan sebelum mengeksekusi para korban secara berurutan.

Majelis juga menilai terdakwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sejumlah sanggahan yang diajukan tidak didukung alat bukti yang dapat membantah fakta- fakta hukum yang telah terungkap. Nama-nama lain yang sempat disebut terdakwa sebagai pihak yang diduga terlibat juga dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain menghilangkan nyawa lima korban, majelis hakim menilai terdakwa turut menguasai sejumlah harta milik korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Fakta tersebut semakin memperkuat keyakinan hakim mengenai adanya rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar sebelum, saat, dan setelah tindak pidana berlangsung.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan didasarkan sepenuhnya pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Hukum tidak memutuskan berdasarkan cerita iba, tetapi berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, putusan tersebut juga memuat masa percobaan selama 10 tahun. Apabila dalam masa tersebut terdakwa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pidana dapat dipertimbangkan untuk diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berlangsung tertib dengan pengamanan aparat. Keluarga korban yang hadir menyampaikan harapan agar proses hukum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menegaskan keinginan agar putusan tersebut tetap berkekuatan hukum.

Sementara itu, Tim Pemantau Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga seluruh tahapan perkara selesai sesuai ketentuan yang berlaku. FRIC menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dari penegakan supremasi hukum terhadap tindak pidana berat yang menyita perhatian publik.

Sidang pembacaan putusan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai, menandai berakhirnya tahapan persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dalam perkara pembunuhan lima orang sekeluarga yang sempat menggemparkan masyarakat Indramayu. (Mulyani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini