Bekasi

Bandingkan Dengan Pelaku Begal Motor Yang Hanya Divonis 10 Bulan, Terdakwa Bayu Merasa Ketidakadilan dari PN Cikarang

SERGAPreborn.kabupaten bekasi – Terdakwa kasus pencurian sepeda motor, Bayu Alfiani Putra merasakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang tidak adil dan tidak mansiawi. Pasalnya ia divonis hukuman 2 tahun 6 bulan.

Bayu membandingkan dengan kasus lain bernomor 697/PID.B/2021/PN
CKR dengan tindak pidana curian sepeda motor dengan kekerasan hanya divonis hukuman 10 bulan penjara.

Selasa 21/02/23 Griffinly Mewoh SH sebagai kuasa Hukum terdakwa Bayu menjelaskan kepada awak media “Ditahun 2021, terdakwa pencurian dengan kekerasan, Hakim PN Cikarang menjatuhkan pidana penjara 10 bulan, Padahal dalam pertimbangan hukumnya tidak ada perdamaian dan ganti rugi Pelaku kepada Korban,” Tegasnya

Sedangkan kliennya kata pengacara yang akrab di sapa Finly, sudah melakukan penggantian satu unit sepeda motor kepada korban, dan sudah ada surat perdamaian antara kliennya dan korban.

“Klien kami tidak melakukan kekerasan, Klien kami sudah ada penggantian, sehingga tidak ada kerugian korban. Namun sangat disayangkan oleh Majelis Hakim PN Cikarang Klien kami divonis jauh lebih berat dengan terdakwa yang sudah melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau begal yang hanya dihukum 10 bulan,” paparnya.

“Kami menilai Majelis Hakim tingkat pertama telah membuat putusan yang tidak adil dan tidak manusiawi bagi terdakwa. Pencurian dengan kekerasan tanpa ada pengembalian barang, tanpa ada perdamaian dijatuhi hanya 10 bulan. Sedangkan klien kami yang sudah mengganti dan sudah ada perdamaian dijatuhi putusan 2 tahun 6 bulan,”tuturnya.

Dalam fakta-fakta persidangan, kata Finly menjelaskan korban sudah memaafkan dan menerima penggantian sepeda motor dari kliennya.

“Penerapan hukum yang keliru, mengakibatkan putusan yang keliru, sehingga sangat merugikan klien kami. Surat perjanjian perdamaian, ganti kerugian sehingga kerugian korban menjadi nihil. Menurut Finly, Sudah sepantasnya dan selayaknya terpenuhi unsur keadilan restoratif bagi klien kami,”ucap dia.

Finly mengaku atas Vonis kliennya tersebut, “Kami sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas Vonis PN Cikarang yang menurut kami Majelis Hakim telah Keliru dalam Menerapkan Hukum”. Diketahui Bayu dituntut 2 tahun 6 bulan dan divonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Zaenal.A

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button