Bandung –Sergapreborn
Pak Suhendar Anak Ahli Waris dari Ibu Inah Aminah yang tinggal di Jl. Dago 250 sejak Tahun 1970, telah terjadi pembongkaran Rumah pada pagi hari pukul 08.00 WIB, hari Kamis 10 Juni 2021, oleh Pihak PT. KAI.
Diduga Pembongkaran tersebut dilakukan bersama gabungan Ormas kurang lebih 100 orang dengan pakaian hitam, karena tidak memakai seragam atau atribut apapun. Mereka mengambil barang – barang yang ada di Rumah Dago 250 di Angkut Secara Paksa dengan menggunakan Mobil Truk sebanyak 4.unit kendaraan, yang masuk ke halaman rumah.
Menurut Dapit Ariyanto.SH kuasa Hukum dari pihak Ahli Waris Ibu Inah Aminah mengatakan seharusnya PT. KAI itu bersikap elegant dengan menempuh permasalahan objek Tanah Dago 250 dengan cara hukum dengan melakukan gugatan perdataan, terkait kepemilikan sah tanah Dago 250 tersebut, sampai dengaan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Bukan dengan cara mengeksekusi secara premanisme dengan melibatkan beberapa ormas gabungan, terang Dapit.
Lanjutnya, pada tahun 2016 Ahliwaris pernah di laporkan ke Kepolisian Daerah Polda Jabar, degan tuduhan menguasai Tanah Tanpa Hak atau Seijin Pemlik yang diatur dalam Perpu 51 tahun 1960. Namun laporanya tersebut di hentikan, karena tidak cukup bukti.
PT KAI hanya mempunyai bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) Photocopy tahun 1951, tanpa aslinya.
Selanjutnya tahun 2020 klien Kami kembali di laporkan oleh PT.KAI di Polrestabes Bandung dengan tuduhan memasuki pekarangan orang tanpa ijin sebagaimana Pasal 167 KUHP. Bagaimana bisa di katakan klien kami memasuki pekarangan orang tanpa ijin, sedangkan ahli waris sudah memiliki identitas kependudukan yang beralamat di Jl. Dago 250 dari tahun 1970 sampai dengan saat ini tahun 2021.
Seharusnya Polrestabes, tidak menerima Laporan polisi dengan bukti yang hanya berupa fotocopy, apalagi bukti tersebut sudah digunakan pada saat laporan di Polda tahun 2016
Terkait Hak perampasan orang lain, Aktifitas PT. KAI yang mengeksekusi lahan Dago 250 secara premanisme yang belum mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum serta tidak di dampingi pihak Pengadilan (PN) merupakan perbuatan sewennang – wenang, apalagi sampai merusak pintu dengan menggunakan Linggis serta membawa barang – barang milik ahli waris secara paksa, sampai tidak ada yang tersisa, tuturnya.
Pihak kami tentunya akan melakukan pelaporan baik tindak pidana pengrusakan, maupun pencurian dengan pemberatan karena jelas barang – barang klien kami habis di jarah, dan kami sangat menyayangkan perbuatan tersebut dilakukan pada saat Pandemi covid 19, padahal Bapak Presiden dan Bpk. Kapolri telah mengintruksikan agar masyarakat tidak melakukan aktifitas berkerumun pada saat wabah pandemi Covid 19. Hal tersebut sudah melanggar anjuran pemerintah terkait Prokes.
Dan kami sangat kecewa dengan pihak aparat hukum yang tidak merespon laporan kami, dan telah melakukan pembiaran, Karena kejadian ini sudah berlangsung lebih dari sl24 jam, namun belum di bubarkan oleh aparat setempat.
kami meminta agar barang – barang milik ahli waris untuk di kembalikan ke keadaan semula karena tidak ada kaitannya dengan sengketa kepemilikan,
Kalau memang PT. KAI memiliki bukti kepemilikan yang sah Kami himbau kepada PT. KAI agar melakukan upaya Hukum dengan mengajukan gugatan keperdataan supaya ada ke pastian hukum, bukan selalu berdalih penertiban aset sesuai aturan PT. KAI.
Kami tegaskan aturan PT. KAI hanya mengikat kedalam, Kami tidak tunduk terhadap aturan PT. KAI, tegas Dapit.
(Yani)







