Dewan Pertanyakan Fungsi BRIDA di Kotim
Sergapreborn Sampit – Kalteng
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Mariani mempertanyakan Fungsi Bripda (Badan riset dan inovasi daerah) di Kabupaten setempat, sebelum raperda ditetapkan.
Kemudian ia juga mempertanyakan dua hal yang berkaitan dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang susunan perangkat daerah.
”Sebelum ranperda ini ditetapkan, perlu kita ketahui terlebih dahulu dengan jelas. Salah satunya seperti apa tugas dan fungsi serta bentuk struktur organisasi badan riset dan inovasi daerah (BRIDA) yang ada di Kotim,” kata Mariani, Sabtu 11 Maret 2023.
Mariani juga mempertanyakan, apa saja pusat riset yang potensial dibentuk di Kotim ini sebagai wadah bagi sumber daya manusia (SDM) IPTEK di kotim untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab kefungsionalannya.
“Apalagi yang kita tahu tugas dan fungsi BRIDA ini sangat penting dalam hal membantu kemajuan daerah, sehingga kepengurusannya harus jelas dan semua anggotanya harus memahami tugasnya,” ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Daerah diwajibkan menyelenggarakan organisasi yang fokus pada urusan penelitian dan pengembangan dalam bentuk BRIDA.
Pemerintah Daerah dapat segera merancang pengusulan surat pertimbangan pembentukan BRIDA dengan menyertakan proposal urgensi yang memuat beberapa hal.
Seperti gambaran umum daerah dan permasalahan utama daerah, sumber daya Iptek yang ada di daerah, informasi tentang kapasitas fiskal dan kemandirian fiskal daerah, eksisting kelembagaan litbang di daerah saat ini (sesuai dengan perda), pengalaman pelaksanaan program riset dan inovasi di daerah.
Kemudian keberadaan forum pelaku inovasi di daerah, peraturan perundangan terkait penelitian, pengembangan, dan inovasi di daerah yang telah diterbitkan, kerja sama yang pernah/sedang dilaksanakan dalam rangka terselenggaranya riset dan inovasi di daerah.
Dan rencana tentang kelembagaan BRIDA serta gambaran tentang posisi pembentukan BRIDA dalam program pembentukan peraturan daerah, demikian. [Kar]