Beranda Kalimantan Tengah Diduga Korupsi Mantan Kades Bemadu Berinisial Rs Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Korupsi Mantan Kades Bemadu Berinisial Rs Ditetapkan Sebagai Tersangka

6
0

Sergapreborn. Sampit – Kalteng. Mantan seorang Kepala Desa Bemadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) berinisial Rs, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur, atas dugaan korupsi.

Mantan Kades berinisial Rs, tersebut diduga telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa DD, dan penggelapan aset pada priode 2013, 2018 hingga ratusan juta rupiah sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kotim, beberapa waktu lalu.

Diketahui Rs, adalah mantan kepala desa bemadu, Priode 2013/2018, sementara itu yang bersangkutan tersandung kasus dugaan korupsi pada tahun 2017/ 2018, dan telah melakukan penggelapan aset desa.

Saat ini mantan Kepala Desa, Rs, ditahan di Polres Kotim, dan belum dilimpahkan kepihak Kejaksaan.

Sementara pihak kepolisian saat dikonfirmasi atas hal tersebut pihaknya masih enggan memberikan keterangan, bersabar dulu ya nanti apabila kasus ini sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan pasti kita akan sampaikan dan pernyataan resmi atau press releas, tegasnya.

Informasinya mantan kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian, dan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp = 300 juta rupiah” kata seorang warga yang meminta untuk Tidak disebutkan namanya, Kamis 21/11/2024.

( Ky )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini