Dituding Pecahkan Kaca Jendela Ruang Kelas dan Disekolah Bawa HP Satu Siswa SMPN 7 Pelangsian Dikeluarkan dari Sekolah

Sergapreborn Sampit – Kalteng. Dunia pendidikan kembali tercoreng, kali ini terjadi di SMPN 7 Jalan Hm Arsyad Km 10 Desa Ekabahurui, Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ada pihak sekolah mengeluarkan muridnya yang duduk dibangku kelas VIII, hanya alasan kecil.
Rido, anak yang masih duduk dibangku SMP kelas VIII ini dikeluarkan dari sekolahnya hanya kesalahan kecil, Rido diketahui tinggal di Desa Pelangsian, ketika ditemui
media ini mengungkapkan,
Saya dikeluarkan dari sekolah SMPN 7 sudah beberapa minggu yang lalu, pada saat itu saya membeli jajan disekolah yang harganya Rp 1000 rupiah dan saat itu juga uang yang saya pegang hanya Rp 1000 rupiah uang saya serahkan kepada penjual jajan tersebut dan saya mengambil jajan itu sebanyak 2 biji, saat itu juga saya ketahuan oleh sipenjual jajan lantas jajan yang saya ambil satu saya kembalikan lagi tak lama kemudian saya dilaporkan ke guru dikelas VIII, selanjutnya saya dipanggil kekelas oleh Bu guru dan keesokan harinya saya diberi tau atas kenakalan saya yang mengambil jajan disekolah dan disebut sebut kalau saya jarang belajar, selain itu juga saya dituding telah memecahkan kaca jendela disekolah, selanjutnya mau dikeluarkan dari sekolah, ungkap Edo.
” Sementara orang tua Rido, murid SMPN 7 berinisial MT (45) tahun yang tinggal di Desa Pelangsian kepada media ini Minggu 24/03/2024 ketika ditemui membenarkan atas kejadian tersebut, Iya memang benar anak saya sudah satu minggu dikeluarkan dari Sekolah Menengah Pertama Negeri SMPN 7 oleh gurunya hanya alasan sepele, saat itu saya dipanggil kesekolah oleh guru dan dikatakan oleh guru bersebut kalau Edo, tidak dapat melanjutkan sekolah disini karna ada beberapa kenakalan Rido, yang tidak bisa ditoleran lagi, pertama yang bersangkutan jarang belajar dan yang kedua membuat kesalahan bahwa yang bersangkutan membeli jajan yang seharusnya uang yang mereka pegang dapat satu Edo, ngambil dua biji jajan dan penjual jajan tersebut melapor kekelas VIII, sehingga pihak sekolah mengambil kesimpulan yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah agar masuk kesekolah lain, kata guru disekolah kepada orang tua murid.
Saat itu juga saya sebagai orang tua murid dipaksa oleh guru yang ada di kelas VIII untuk mendatangani surat pernyataan permohonan pindah sekolah agar anak saya selanjutnya bisa masuk sekolah kesekolah lain kata guru, namun yang sangat saya sayangkan selain surat itu tidak jelas pindahnya kemana ahirnya samoai saat ini anak saya belum bisa masuk sekolah, tandasnya.
Sementara menurut Kepala Sekolah Menengah Peetama Negeri SMPN 7 Rus’an Alhadi, S.Pd.i melalui Hj. Nurliani, S.Pd.i ketika ditemui dikantornya Senin, 25/03/2024 sekira pukul 09.00. Wib membenarkan terkait informasi yang dimaksud itu, pihak sekolah mengeluarkan yang bersangkutan berdasarkan hasil rapat dengan dewan guru selain itu juga
pihak sekolah sudah beberapa kali memberikan teguran terhadap murid yang dikeluarkan hingga yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah, yang pertama pelanggaran yang dilakukan oleh siswa sebagai berikut, saat disekolah yang sebelumnya sudah diberi tau tidak boleh membawa HP, pada saat dilakukan razia terhadap siswa tersebut ternyata yang bersangkutan terbukti membawa HP, setelah dilakukan pengecekan di dalam isi HP tersebut banyak isi isi yang tidak senonoh, dia juga pernah meludai salah satu siswi yang juga rekan kelasnya, dia juga pernah memecahkan kaca jendela, ungkapnya.
Sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat teguran kepada orang tua murid sebelum yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah sini, katanya.
( Ky )



