Beranda Kalimantan Tengah Dalam Waktu Dekat Komisi IV DPRD Kotim Akan Panggil Perusahaan Yang Masih...

Dalam Waktu Dekat Komisi IV DPRD Kotim Akan Panggil Perusahaan Yang Masih Manfaatkan Jalan Umum

28
0
DPRD Kotim
Sergapreborn, Sampit – Kalteng. Ada beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur, rencana dalam waktu dekat akan mendapat surat resmi dari lembaga legislatif DPRD Kotim untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan produksi yang digunakan peeusahaan.

Hal tersebut diungkapkan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso, terkait hasil sidak kunjungan pihaknya beberapa waktu yang lalu di Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang masih memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usahanya.

“Setelah kunker akan ada rapat dengar pendapat terkait hasil dari kunjungan kerja kita dan akan kita soroti mana saja perusahaan yang nakal dalam artian tidak mentaati aturan yang tertulang dalam aturan, selanjutnya akan di rekomendasikan mendapat sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Perda,” tegas Bima Santoso, Rabu 30 Maret 2022.

Bima menegaskan sampai saat ini juga ada perusahaan yang masih mengunakan jalan umum padahal beberapa kali sudah diingatkan supaya membangun jalan sendiri. 

Kewajiban untuk membangun jalan khusus itu sendiri sudah ditegaskan dalam beberapa ketentuan perundang-undangan baik  hingga dituangkan dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah dan Perda Kabupaten Kotim.

“Kita hanya ingin kewajiban perusahaan itu dilaksanakan, ini juga penting untuk keberlangsungan terhadap investasi itu sendiri,” ungkap Bima.

Ia juga menambahkan, jadwalkan kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kotim dan Dinas terkait disetiap dapil yang ada di Kotim juga telah diagendakan, kunjungan itu selanjutnya akan menyasar perusahaan-perusahaan lainnya yang masih memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha,” Demikian Bima.

( Kr )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini