Kabag Hukum Setda Sungai Penuh Lakukan Pembohongan Publik Terkait Perwako Rumdis

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Hasil konfirmasi awak media SERGAPreborn dengan Zahirman Kabag hukum Setda Kota Sungai Penuh, hari Selasa, 14/3/2023 yang mengatakan bahwa Peraturan yang dipakai terkait rumah dinas Wako, Wawako dan Sekda adalah Perwako No.40 tahun 2021. Sedangkan Kabag Umum, Joni mengatakan untuk Sewa Rumah Dinas mengacu Pada Peraturan Walikota (Perwako) tahun 2010 dan sewa Rumdis untuk Wako, Wawako dan Sekda terhitung dari tanggal pelantikan.
Sehingga diduga keras Zahirman sebagai Kabag hukum diduga sengaja melakukan pembohongan publik, mengaburkan fakta sebenarnya terkait produk Perwako dan patut diduga dalam hal sewa Rumdis tersebut ada kongkalikong atau kolaborasi berbagai pihak untuk menguntungkan pribadi Pejabat daerah.
Karena untuk Pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam pembentukan peraturan daerah, seperti itu juga, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan.
Permendagri No.120 tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157, agar setiap orang mengetahui.
Maka awak media mencari informasi di internet, tidak ada produk Perwako no.40 tahun 2021. Karena diurut kan dari awal pelantikan Wako dan Wawako tidak mungkin Perwako jadi dalam waktu singkat karena membutuhkan proses kajian dan tahapan sesuai ketentuan. Dan jika tahapan dilalui maka Perwako akan dikeluarkan dan mulai berlaku tahun 2022.
Sikorman ketua LSM Fakta angkat bicara, “Kami mensinyalir ada rekayasa dari Kabag hukum Setda Sungai Penuh atau beliau sengaja menutupi Perwako nomor berapa yang dipakai untuk Rumah dinas dan setelah kami dengar hasil konfirmasi awak media SERGAPreborn bersama Zahirman Kabag hukum tidak bisa memperlihatkan Perwako No.40 tahun 2021 bahkan meminta awak media untuk bertanya, melihat peraturan tersebut dibagian umum. Padahal semua produk hukum yang dihasilkan oleh suatu daerah berada di bagian hukum Setda.”
“Karena Draf dokumen yang diajukan untuk menjadi suatu Peraturan daerah harus diteliti dan diperiksa dan di susun terlebih dahulu di bidang hukum Setda baru masuk ke tahap selanjutnya. Jadi bidang hukum merupakan ujung tombak yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini karena yang diajukan harus melalui bidang hukum.”Ujar Sikorman.
( Sergapreborn-bers )