Kadis LH Kota Sungai Penuh Di Sinyalir Markup Anggaran Pengadaan Mesin TPS3R
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Hasil penelusuran awak media terkait pembangunan dan pengadaan mesin TPS3R skala desa Kota Sungai Penuh. Keterangan narasumber ( identitas-red ) bahwa dalam pembelian pengadaan mesin pencacah merk Pujo BAE dikoordinir langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan terindikasi ada Mark up anggaran dalam pembelian mesin pencacah sampah, yang dilakukan oleh Kadis Lingkungan Hidup Wahyu Rahman Dedy.
Diketahui melaksanakan TPS3R skala desa ada 15 desa dengan pembelian pengadaan tersebut sebesar Rp 80.000.000.00,- ( Delapan puluh juta rupiah ) per unit. Didalam pengadaan harga mesin Rp 32.500.000.00,- ( Tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan setelah di potong dengan biaya lainnya, di duga keras telah terjadi Mark up anggaran per unit sebesar Rp 34.000.000.00,- ( tiga puluh empat juta rupiah ) dan pembelian hanya dilakukan sebanyak 14 unit. Sehingga dihitung kerugian negara sebesar Rp 476.000.000.00,- ( Empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah ). Perbandingan ukuran mesin yang dibeli kecil dibanding dengan mesin pencacah desa Sumur Anyir yang besar dan lebih murah.
Dari konfirmasi awak media SERGAPreborn dengan Wahyu Rahman Dedy selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup hari Selasa, 7/3/2023 mengatakan bahwa ,”Terkait hal itu saya tidak tahu, Itukan sudah direncanakan kami dinas LH dalam rapat hanya merekomendasikan jenis speknya. Karena kewenangan kami dalam desa tidak tahu.”
Ditanya lebih lanjut pengadaan mesin pencacah diduga ada Mark up Wahyu Rahman Dedy menyampaikan “Saya tegaskan Dinas LH menjelaskan bahwa di Juknis TPS3R skala desa alatnya seperti ini, speknya seperti ini. Jadi kami hanya menjelaskan Juknisnya.
Kalau seperti ibu sampaikan itu tidak, tidak berani saya.”
Bagaimana desa mengetahui ada perusahaan tempat penjualan mesin pencacah kalau tidak dikoordinator dinas LH. Dijawab karena ini lintas SKPD, ada tim evaluasi di Kota, teknisnya di LH, terkait anggaran di Pemdes dan Kota, teknisnya lagi ( maksudnya RAB ) di PUPR dan bidang pengawasan dari Inspektorat. Jadi terkait yang disampaikan awak media, dinas LH menyampaikan spesifikasi teknis.”
Dari awal awak media bertemu Wahyu Rahman Dedy sudah dijelaskan untuk konfirmasi dan merekam apa yang akan disampaikan. Namun masuk materi konfirmasi Kadis LH meminta wartawan untuk menghapus rekaman dan tidak diperbolehkan untuk mengambil rekaman dengan mengatakan ini hanya koordinasi.
Setelah itu Wahyu meminta stafnya mengambil video dirinya bersama wartawan sambil berkata dalam video tersebut bahwa ini koordinasi dan tidak rekaman, tapi awak media menyangkal ini konfirmasi. Selanjutnya terus berlanjut wawancara. Di tengah acara ada salah satu staf berdiri dan membuat video tanpa seizin Wahyu dan itu diketahui awak media, sehingga awak media meminta rekan nya juga untuk mengambil video namun Wahyu membentak staf nya dan wartawan serta meminta untuk duduk dan menghapus semua video.
Dari semua kejadian konfirmasi tersebut, diduga Wahyu Rahman Dedy sebagai Kadis LH tidak mengerti tupoksi kerja wartawan yang semua diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999 dan berusaha menghambat dan menghalangi tugas wartawan untuk mengambil rekaman konfirmasi.
Dalam pasal pasal 18 ayat (1) mengamanatkan,“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).
( Sergapreborn-bers )