Kadis LH Kota Sungai Penuh Memaksa Wartawan Hapus Rekaman Saat Konfirmasi

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Dalam UU Pers No.40 tahun 1999 pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pada pasal 18 ayat (1) mengamanatkan,“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).
Dari awal bertemu awak media SERGAPreborn bersama Wahyu Rahman Dedy Kepala dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh hari Selasa, 7/3/2023 menyampaikan maksud kedatangan untuk konfirmasi dan merekam apa yang akan disampaikan. Namun masuk materi konfirmasi Kadis LH meminta atau memaksa wartawan untuk menghapus rekaman dan tidak diperbolehkan untuk mengambil rekaman dengan mengatakan ini hanya koordinasi.
Setelah itu Wahyu meminta stafnya mengambil video dirinya bersama wartawan sambil berkata dalam video tersebut bahwa ini koordinasi dan tidak rekaman, tapi awak media menyangkal ini konfirmasi.
Selanjutnya terus berlanjut wawancara. Di tengah acara ada salah satu staf berdiri dan membuat video tanpa seizin Wahyu dan itu diketahui awak media, sehingga awak media meminta rekan nya juga untuk mengambil video namun Wahyu membentak staf nya dan wartawan serta meminta untuk duduk dan menghapus semua video.
Rendi Pradeza aktivis LSM Kota Sungai Penuh angkat bicara, “Kalau benar kejadiannya seperti itu, maka sangat disayangkan, selayaknya sebagai Kepala Dinas bisa memperlakukan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melarang wartawan mengambil rekaman konfirmasi apalagi sampai meminta menghapus. Karena itu sudah termasuk menghalangi tugas wartawan. Selanjutnya Kami sedang mempersiapkan laporan dan akan membawa permasalahan ini ke APH.”
( Sergapreborn-bers )