Cilacap SERGAPrebon – Mantan kades Desa Sidaurip (Tasimin) masih belum ada itikat baik untuk mengembalikan Tanah Bengkok yang di Gadekan dan belum bisa menebusnya kepada (Tarmidi)
Warga Cisumur.
PJ Desa Sidaurip Bangbang ketika di pinta tanggapan nya menurutnya ” kami baru tahu bahwa bengkok yang di serahkan kepada saya itu di gadekan sedang ketika adanya serah terima tasimin tidak menjelaskan terkait bengkok di gadaikan,
(Tasimin) memgatakan bahwa bengkok yang di serahkan kepada kami itu di garap oleh warga dan sempat memberikan hasilnya dari penggarap Rp. 4.000.000 kepada kami, dan kami betul tidak di rugikan cuman keterkaitan Bengkok di Gadekan saya tidak tau sama sekali dan itu mnjadi tanggung jawab pribadi antara Tasimin dan Penggadai, karena sedang adanya Pencalonan pilkades ini saya selaku PJ tidak mau menegur ataupun menguruskn permasalahan ini takutnya di kira saya ada keberpihakan kepada salah satu calon pilkades saya ingin pencalonan ini berjalan dengan lancar dan kondusif biarlah permasalahan ini nanti menjadi urusan antara kades terpilih dengan Tasimin imbuh Bangbang dikatakan di kantor Desa Sidaurip Jumat 4/3/2022.
Dalam menyikapi SERGAPrebon.co.id Keabsahan hak gadai tanah ( Tasimin ) sudah melanggar menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu menggunakan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan KUH Perdata khususnya buku III mengenai perikatan.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa hak gadai tanah menurut hukum adat menurut, bengkok yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.
” Yang jadi pertanyaan warga menyoal ketika pak Tasimin mencalonkan pilkades sekarang ini apakah pak Tasimin bisa lolos sedangkan, pak Tasimin bermasalah dengan adanya yang rame di Masyarakat sekarang ini terkait Tanah bengkok dari tahun 2017 di gadekan kepada warga Cisumur pak Tarmidi, sampai sekarang 2022 masih di gadekan, terus ketika pak Tasimin mencalonkan pilkades dan pak Tasimin Lolos seleksi jadi calon, “Apabila tuhan berkehedak lain pak Tasimin Gugur ini akan timbulnya masalah baru.
Siapa yang akan bertanggung Jawab masalh Bengkok sedang tanah bengkok tersebut sudah di serah terima kepada pak PJ, walaupun pak PJ tidak tau Tanah Bengkok di gadekan Tasimin, disitulah ada pertanggungjawaban PJ ketika ada Serah terima kepada Pejabat Kades Baru terpilih disitulah akan timbul nya masalah Baru tandas Warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Ketua Pelaksana Pilkades Desa Sidaurip Sugeng ketika di pinta tanggapan terkait adanya Calon Kades bermasalah apakan masuk seleksi, dan bisa di Loloskan jadi Calon, menurut Sugeng kami sebagai tim seleksi Calon Pilkades sesuai dengan Perbub bahwa kami sebatas mensuksekan pilkades ini sampai selesai dan sekarang adanya calon pilkades terkait tanah bengkok di gadekan itu ranah nya pribadi yang harus di pertanggungjawabkan, ujarnya.
( Sr Tim )








