Sergapreborn, Sampit – Kalteng. Masyarakat Dusun Ubar, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) mendatangi Komisi IV DPRD Kotim mengadukan nasibnya terkait kerusakan jalan yang hingga kini tak kunjunf diperbaiki oleh pemkab kotim.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jurdianto kepada media menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya meminta agar anggota dewan melakukan fungsi pengawasan berkaitan dengan segala permasalahan di tengah masyarakat, baik itu terkait jalan desa yang semakin rusak parah juga terkait keluha keluhan lainya.
“Kami hari ini datang langsung ke anggota DPRD khususnya Komisi IV untuk memberitahukan soal kondisi jalan menuju Dusun Ubar, dimana kondisi jalan tersebut sangat memperhatinkan masyarakat tidak bisa beraktifitas akibat kerusakan jalan .
Dengan kondisi tersebut sangat menggangu aktivitas masyarakat,” ucapnya, Senin 7 Maret 2022.
Diungkapkan Jurdianto, kondisi jalan itu sangat menganggu jalanya aktivitas masyarakat sehari-hari, karena diketahui kondisi jalan tersebut merupakan akses yang digunakan oleh warga sekitar untuk masuk keluar warga Dusun Ubar, kalau jalanya sudah rusak masyarakat tidak bisa berbuat banyak.
Menyikapi hal itu anggota Komisi IV Bima Santoso mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan kebijakan terkait laporan tersebut untuk melakukan kegiatan monitoring pengawasan karena terbentur dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Dra. Rinie.
“Untuk monitoring dan pengawasan kami bisa saja melaksanakan tetapi kami saat ini segala bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan terbentur dengan kebijakan Ketua DPRD lewat surat tertanggal 16 Februari lalu,” katanya.
Sementara itu menurut Bima, bahkan akibat adanya surat Ketua DPRD tersebut sejumlah surat laporan dari masyarakat yang masuk tidak bisa mereka proses.
“ Kami di Komisi IV banyak sudah surat laporan yang masuk dari masyarakat, tetapi kami tidak bisa bergerak karena terbentur dengan kebijakan surat Ketua DPRD itu,”ucapnya.(Kr)
(Kr)








