Kepsek SMPN 20 Kerinci Robohkan Gedung Tanpa Prosedur

Sergapreborn Kab.Kerinci. Hari Sabtu, 11/3/2023, penelusuran awak media SERGAPreborn di SMPN 20 Kerinci terkait adanya kegiatan pembongkaran 2 unit gedung sekolah. Dilokasi memang terlihat atap sudah tidak ada lagi dan dinding 1 unit gedung sudah ada yang di robohkan. Informasi yang diterima dari masyarakat menyebutkan bahwa izin pembongkaran aset milik daerah kab Kerinci tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku dan akan dialihkan fungsi menjadi tempat olahraga.
Kepala sekolah Mahdin saat dikonfirmasi mengatakan,”Kadang-kadang tidak layak di pakai, kadang-kadang rebah sendiri-sendiri, bukan dibongkar.”
Dan dijawab juga oleh salah seorang guru honorer yang sedang berada di ruang Mahdin, “Karena tidak layak, atapnya bertebaran dan kayunya sudah lapuk, sehingga membahayakan siswa maka di bongkar.”
Saat ditanya apakah akan dialihkan fungsi sebagai tempat olahraga. Dijawab Kepala Sekolah,”Entah kita tidak tahu, belum dapat. Untuk sarana olahraga itu tidak cukup.”
Namun setelah awak media melihat dilokasi tidak ada satupun atap 2 unit gedung yang terlihat, jika memang sesuai apa yang dikatakan oknum guru tersebut dan kayu hanya ada 3 buah yang ditempatkan di lantai serta ada material dinding sebagian yang telah dibongkar. Yang jadi pertanyaan, kemana barang material tersebut. Bagaimana gedung roboh sendiri jika tidak ada yang membongkarnya kecuali ada gempa bumi.
Sikorman Ketua LSM Fakta Kab.Kerinci angkat bicara, “Praktik Baru Penghapusan BMN Berupa Gedung Dan Bangunan ( Kajian Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 ). Bidang Aset BKAD bersama Tim Penghapusan Barang Milik Daerah melaksanakan pengecekkan aset di lapangan, yaitu penelitian usulan penghapusan dari Dinas Pendidikan berupa bangunan gedung sekolah yang sudah tidak digunakan lagi.”
“Adapun dari pengecekan data aset diketahui barang milik daerah yang akan dihapus, semua bangunan gedung bekas gedung sekolah tersebut kondisinya rusak berat, sudah tidak digunakan dalam operasioanal kegiatan sekolah.” Ujar Sikorman.
Lebih lanjut disampaikan Sikorman, “Sehingga Untuk penaksiran sisa bangunan gedung mengambil data potret kondisi bangunan, material bangunan dan diperhitungkan dengan harga pasar, luas bangunan, serta penyusutanya. Hasil penaksiran akan dituangkan dalam Berita Acara dari DPU PKP yang digunakan dalam menetapkan harga limit terendah harga bangunan gedung. Dari penelitian usulan penghapusan gedung digunakan dalam peyusunan Berita Acara Penelitian Penghapusan dan akan diteruskan proses penghapusannya sesuai peraturan yang berlaku.”
“Dengan begitu kami melihat dari kejadian di SMPN 20 Kerinci, di duga ada unsur kesengajaan yang di lakukan Mahdin selaku Kepala Sekolah, bertindak melampaui batas kewenangannya dan diduga ada penggelapan sisa material. Karena untuk melaksanakan penghapusan atau Merobohkan gedung BMN harus jelas prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini ke dinas terkait.” Tutup Sikorman.
Sampai berita ini dirilis Kadis Dinas Pendidikan Kerinci tidak bisa di hubungi.
( Sergapreborn )