KLHS ll wahana pembahasan dan konsolidasi program
Sergapreborn Belitung Timur – Bupati Belitung Timur Burhanudin membuka acara Konsultasi Publik II Penyusunan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Belitung Timur tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Belitung Timur tahun 2025-2030.
Konsultasi publik yang dilaksanakan secara luring dan daring turut dihadiri, Bupati Belitung Timur Burhanudin didampingi Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Novis Eduar, Ketua Tim Ahli Penyusunan KLHS Dr Lutfi Muta Ali., Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Beltim, Pengusaha dan Perusahaan yang ada di Beltim, Pers dan tamu undangan lainnya. Bertempat di Ruang Rapat Gunung Lumut Bappelitbangda. Selasa (25/07/2023)
Dalam paparannya, Bupati Belitung Timur Burhanudin ( Aan) mengatakan bahwa sebagai daerah yang pada saat ini sedang menyusun RPJMD tahun 2025-2030, maka Pemkab Beltim wajib melaksanakan KLHS Perubahan RPJMD yang akan disusun tersebut.
” Sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di masa depan dalam penyusunan perencanaan pembangunan adalah dengan mengintegrasikan kepentingan lingkungan pada arah pengambilan keputusan strategis yakni pada tatanan kebijakan rencana program KLHS,” kata Aan.
Menurut Bupati Belitung Timur ini, konsultasi publik II yang dilakukan pada hari ini merupakan wahana pembahasan dan konsolidasi program/kegiatan untuk memastikan bahwa isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis.
Lebih lanjut Aan menuturkan, dalam proses menyusun KLHS semua pimpinan dan aparatur di Perangkat Daerah serta seluruh stakeholder yang hadir pada forum konsultasi publik II ini untuk berpikiran terbuka, memiliki visi ke depan, terintegratif dan inovatif, diharapkan penyelenggaraan pembangunan akan lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab isu – isu yang strategis yang ada serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dan Masyarakat Belitung Timur secara tepat dan strategis.
” RPJPD ini dalam kitab kuningnya atau acuan kita untuk membangun daerah, 25 tahun ke depan. Ini yang harus kita rumuskan bersama, jangan sampai kita buat acuan tapi tidak kita patuhi, Dan semoga melalui KLHS ini, Pembangunan di Kabupaten Beltim akan memiliki pandangan jelas terutama terkait dampak pembangunan terhadap lingkungan, serta langkah-langkah strategis untuk meminimalkan dampak negatifnya.
“Pembangunan di daerah itu harus terus dilaksanakan. Namun tetap harus memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan serta aspek pertumbuhan ekonomi sosial masyarakat,” ujar Aan. *