Kerinci

Disinyalir Kades Hiang Sakti Lakukan Mark-up dan Korupsi Dana Desa

Sergapreborn Kab.Kerinci. Sisi modus korupsi dana desa umumnya para pelaku masih menggunakan cara-cara , seperti:
– markup proyek.
– penggelapan.
– kegiatan atau program fiktif
– pemotongan anggaran.

Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih. Sebagai contoh, program pembangunan dan pengadaan barang. Pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan. Cara lain, mengurangi volume pekerjaan dan membeli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran.

Salah satu item kegiatan di Desa Hiang Sakti kec. Sitinjau Laut kab. Kerinci prov.Jambi
diduga telah terjadi Markup anggaran dan peserta fiktif pada pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan (Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah) tahun 2024 realisasi anggaran sebesar Rp 25.105.000,00.

Informasi warga ( nama-red ) kepada awak media SERGAPreborn dan tim LSM Fakta mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut peserta hanya ada 4 orang dan dilaksanakan 1 hari di Masjid desa Hiang Sakti.
Biaya transportasi yang diberikan sebesar Rp 75.000,- dan pada saat acara peralatan yang digunakan hanya sekedarnya saja.

Aktivis LSM Fakta Sikorman angkat bicara,
“Dalam program pemberdayaan, modus yang sering digunakan adalah membuat kegiatan
-kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban keuangan tidak ada kegiatan atau barangnya. Kalaupun ada kegiatan, jumlah peserta dan durasi waktu riil jauh lebih sedikit atau kegiatan tersebut di Mark-up.”

“Hasil penelusuran kami dari LSM Fakta di desa Hiang Sakti dalam realisasi anggaran diduga banyak terjadi penyimpangan, Mark-up dan kegiatan fiktif. Seperti dalam item pekerjaan pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan (Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah) tahun 2024 anggaran yang digunakan besar. Kegiatan tidak sesuai dengan anggaran karena diduga sengaja telah terjadi penyimpangan dan Mark-up.”Ujar Sikorman.

“Kami sudah mengirim surat klarifikasi sebanyak 2 kali kepada Kepala desa namun tidak ada jawaban, sehingga patut diduga apa yang kami klarifikasi benar bahwa Kepala desa dan Bendahara desa Hiang Sakti bekerjasama melakukan penyimpangan anggaran desa, Kami dari LSM Fakta akan menindak lanjuti dengan Laporan ke Pihak APH.”Tegas Ketua LSM Fakta.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button