Pengadaan Buku SD Negeri 4/III/Koto Baru Hiang Disinyalir Ada Kejanggalan
Sergapreborn Kab.Kerinci. Mekanisme Pembelian, Pengadaan Barang dan Jasa BOS 2018 ada dalam Lampiran Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang berlaku sejak tanggal 19 Januari 2018. Sebagaimana yang lainnya Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pun diatur dalam Juknis atau Petunjuk Teknis BOS tahun 2018.
Adapun aturan tentang Pembelian, Pengadaan Barang dan Jasa terdapat di halaman 103 sampai dengan halaman 107 Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Pengadaan barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah diatur di BAB VI Mekanisme Belanja Permendikbud No. 1 Tahun 2018.
Hasil konfirmasi awak media SERGAPreborn dengan beberapa orang tua murid SD 4/III/Koto Baru Hiang Kec. Sitinjau Laut kab.Kerinci prov.Jambi, yang mengeluh, keberatan dan mempertanyakan, karena murid di SD tersebut diminta untuk foto copy sendiri buku pelajaran ada 4 s.d 5 buku agar bisa mengikuti pelajaran, itu sudah berlangsung setiap tahun dan biaya untuk foto copy mencapai Rp 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), padahal dalam Bos sudah ada pengadaan buku.
Jamhur selaku Kepala sekolah Saat di konfirmasi awak media hari Jum’at, 17/2/2023, mengatakan, “Murid berjumlah 93 orang dengan dana BOS per murid Rp 940.000,00,- ( sembilan ratus ribu rupiah ). Buku pelajaran masih memakai kurikulum K13, dari tahun 2020 s.d sampai sekarang dianggarkan untuk pembelian buku, sesuai Juknis BOS untuk pengadaan buku hanya 10%.”
“Kalau dibelikan semua 10% tidak cukup, karena dalam kurikulum K13 selalu ada perubahan kegiatan pembelajaran, sehingga yang dibeli sesuai kebutuhan. Buku yang dipinjamkan ke murid tidak mencukupi, murid yang dapat tidak mau berbagi dengan murid lain, maka yang lain harus foto copy tapi tidak dibebankan.” Ungkap Jamhur.
Rendi Pradeza aktivis LSM Fakta angkat bicara, “Dalam Juknis tahun 2019 hingga 2020, Kemendikbud mulai melakukan reformasi pengelolaan BOS yang lebih fleksibel, yang mana anggaran untuk pembelian buku teks dan buku bacaan maksimum 20 persen.”
Selanjutnya dikatakan Rendi Pradeza, ” Dikutip dari Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan sekolah dapat leluasa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli buku guna menambah koleksi perpustakaan sekolah. Kalau dulu pada 2011 hingga 2018, pembelian buku teks dibatasi lima hingga 16 persen dari dana BOS, dana belanja komponen pengembangan perpustakaan wajib memenuhi kebutuhan buku teks.
Pada 2019 hingga 2020, Kemendikbud mulai melakukan reformasi pengelolaan BOS yang lebih fleksibel, yang mana anggaran untuk pembelian buku teks dan buku bacaan maksimum 20 persen.”
“Sehingga di SDN 4/III/Koto Baru Hiang kata Kepala sekolah Juknis BOS untuk pengadaan buku hanya bisa 10%, kami minta dengan Jamhur sebagai Kepala sekolah membaca lagi Juknisnya jangan asal bicara. Pemerintah sudah sangat jelas mengatur. Sekarang sekolah dari tahun 2022 Kurikulum sudah memakai Kurikulum Merdeka, sehingga kami menduga di sekolah tersebut dalam pengadaan buku ada kejanggalan / korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah, pengadaan sudah 3 kali tapi murid masih dibebankan fotocopy.”
Tegas Rendi.
( Sergapreborn-bers )