Sergapreborn Ciamis 28/12/2021 Rokok Ilegal di bahas Bertempat Di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Diskominfo Kabupaten Ciamis Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis , Yang di hadiri Kepala Diskominfo Kabupaten Ciamis sekdis, Diskominfo Kabupaten Ciamis, dengan Nara Sumber dari Fakultas Ekonomi Universitas Galuh Ciamis,Rudiana,Endin Lidiniah, S, Ag, M, Ag, dan Ismail Hakim dari Bea Cukai Kabupaten Tasikmalaya.
Adakan Sosialisasi Pernudang – Undangan di bidang Cukai ini dilaksanakan di gedung Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis yang di hadiri puluhan para insan Pers Ciamis.
Hadir pula Kepala Diskominfo kabupaten Ciamis, Sekdis Diskominfo dengan Nara sumber pemateri dari Dekan Fakultas Ekonomi Unigal
Ismail Hakim di dalam mengatakan kami selaku perwakilan dari Bea Cukai Tasikmalaya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada teman teman wartawan yang ada di kabupaten Ciamis juga para narasumber serta para tamu undangan yang hadir di dalam kesempatan yang baik ini di dalam Meminimalisir sosialisasi tentang antisipasi penyekatan penyebaran Rokok ilegal ini.
Di Kabupaten Ciamis merupakan merupakan role model bagi kabupaten yang lain dalam hal sosialisasi dan edukasi melalui Diskominfo kabupaten ciamis, Karena banyaknya inovasi yang diselenggarakan oleh Diskominfo ciamis sehingga Kabupaten Ciamis mendapatakan beberapa penghargaan atas semua keberhasilan nya dalam kurun waktu Tahun 2021 .
Sementara Rudiana Dosen Fakultas Ekonomi universitas Galuh mengatakan Cukai merupakan pungutan atas barang yang penggunaanya, kandungannya dan penyebarannya diatur oleh Perundang Undangan dalam penggunaanya. Sehingga berpengaruh terhadap orang lain dan lingkungan sehingga harus ada keseimbangan melalui bea cukai.
Cukai tidak mau berbicara tentang berapa jumlah keuntungan jumlah pemerintah yang dihasilkan oleh cukai untuk pemerintah.
Tetapi cukai harus mampu menstabilkan penggunaannya bahkan menekan peredaran rokok ilegal yang belum diketahui isi kandungan dari rokok ilegal tersebut, yang mengakibatkan kerugian bagi penggunanya dimasa yang akan datang, Salah satu yang bisa menekan peredaran rokok ilegal dengan mengadakan kawasan industri khusus dalam bidang tembakau,” jelasnya.
Sedangkan Endin Lidinillah dalam penyampaiannya Negara ini Ambigu antara hukum mengikuti masyarakat atau masyarakat mengikuti hukum, Karena cukai merupakan rambu rambu kepada masyarakat karena sesungguhnya pemerintah tidak berkenan untuk mengkonsumsi yang mengakibatkan madzorot bagi penggunanya dimasa yang akan datang, Karena pemerintah menginginkan masyarakatnya sehat.
Latar belakangnya perlu kita pahami jelas agar tidak salah dalam penanganannya, Dalam segi evaluasi harus senantiasa berjalan berkesinambungan untuk semua proses penanganan dalam bidang penegakan hukumnya, Media bukan menjadi peserta Sosialisasi melainkan menjadi alat penghubung antara pemerintah melalui diskominfo dan beacukai melalui publikasi kepada masyarakat umum, Sehingga hasilnya akan lebih maksimal,” pungkasnya.
(Lili Romli)











