Subang

POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS TPPO (TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG)

Sergapreborn Subang Telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dipimpin langsung Dir Krimum Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Sumedang dan Perwakilan Forum Perlindungan Migran Indonesia DPW Jabar

Sesuai dengan atensi Presiden RI dan Kapolri pada tanggal 5 Juni tahun 2023, Polda Jabar telah membentuk Stagas TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda Jabar, kemudian bertindak sebagai pelaksanaan harian dilaksanakan oleh Dir Krimum Polda Jabar.

Setelah dibentuknya Satgas TPPO, Polda Jabar berhasil mengungkap 37 Kasus terdiri dari pengungkapan seluruh polres jajaran Polda Jabar, dimana dalam kasus ini didapat sebanyak 82 korban yang telah berhasil didata dan 59 tersangka berhasil didapatkan identitasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengatakan ada tiga modus yang dilakukan oleh para pelaku TTPO yang pertama adalah modus konvensional dimana modus konvensional ini langsung datang ke sasaran ataupun objek-objek calon PMI.

“Jadi mereka juga mantan PMI yang pulang ke Indonesia, dia membawa saudara atau tetangganya kemudian yang kedua adalah modus melalui media sosial. Jadi harap diwaspadai oleh seluruh masyarakat media sosial yang menawarkan lapangan pekerjaan di luar Negeri.” Ujar Ibrahim Tompo.

Tiga modus yang biasa dilakukan oleh para pelaku maupun jaringan pelaku TPPO ini secara teknis pelaku biasanya membawa korban ke luar Negeri tanpa prosedur kemudian melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat.

Selanjutnya korban biasanya diberi uang dahulu dan itu dihitung, nantinya akan dipotong ketika korban menerima gaji, kemudian menempatkan dan memperkerjakan korban sebagai asisten rumah tangga, pekerja di restoran atau di Hotel, tetapi kenyataannya sampai di tempat tujuan korban dieksploitasi secara seksual.

Pengungkapan dari TPPO ini mulai dari perusahaan agensi maupun dari perorangan dilakukan dengan cara perekrutan, pengungkapan kasus ini banyak yang terungkap saat sebelum pemberangkatan dan ada juga pada saat kembali pulang ke tanah air baru membuat laporan.

“Pasal yang berikan kepada pelaku sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang kami menjerat di pasal 2 pasal 4 pasal 6 yang ancaman hukumannya ada yang minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara dan juga denda sampai ada yang 100 sampai dengan 15 miliar rupiah, kemudian juga undang-undang tentang perlindungan PMI ini sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 ancamannya juga bervariasi yang diterapkan mulai dari pasal 80, 81 ada yang dipidana penjara 10 tahun dengan denda 15 miliar rupiah.” ungkapnya.

Berdasarkan data dari B3MI Jawa Barat merupakan peringkat 10 besar dengan data kurang lebih sebanyak 1. 045.517 PMI tersebar di 23 Kabupaten dan kota yang sudah bekerja di luar negeri. Dan kurang lebih 56% perusahaan agensi luar negeri itu adalah ilegal. Adapun 5 (lima) di Jawa Barat yang menyumbang kasus TPPO cukup besar dimulai dari wilayah Ciajur, Subang, Sukabumi, Indramayu dan Bogor.

YN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button