Proses Revisi UU Desa Dimulai, Jabatan Kades Bakal Diubah Jadi 9 Tahun
Jakarta Sergapreborn Proses Revisi UU Desa Dimulai, Jabatan Kades Bakal Diubah Jadi 9 Tahun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rapat ini merupakan respons atas aspirasi para kepala desa.
“Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi UU 6/2014 tentang Desa sebagai respons atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Awiek mengatakan pembahasan revisi UU Desa dimulai sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Ada sejumlah pasal yang dibahas, salah satunya Pasal 34 terkait calon tunggal kades.
“Sejumlah pasal yang diatur antara lain Pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” tuturnya.
Awiek mengatakan Pasal 39 juga diusulkan direvisi agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Saat ini, kepala desa menjabat selama 6 tahun.
“Sejumlah pasal yang diatur antara lain Pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” tuturnya.
Awiek mengatakan Pasal 39 juga diusulkan direvisi agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Saat ini, kepala desa menjabat selama 6 tahun.
“Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama. Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” ujarnya.
Awiek mengatakan ada sejumlah usulan terkait Pasal 72. Usulan ini meminta agar besaran dana dialokasikan sebesar 10 persen dari dana alokasi khusus (DAK) transfer daerah, 15 persen dari APBD.
“Pada Pasal 72, mengusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari DAK transfer daerah, dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD, juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen,” ujar dia.
Awiek mengatakan pihaknya telah membentuk panitia kerja (panja) penyusunan revisi UU Desa. Selanjutnya, kata Awiek, pihaknya akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.
( Dtk/ Har)