Kerinci

Pungli Di SMKN 5 Kerinci Berkedok Komite

Sergapreborn kab.Kerinci. Surat Edaran Nomor : S.3478/ Disdik.3.1/ XII/ 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Prov.Jambi ditujukan kepada Kepala SMA dan SMK di prov.Jambi tentang Larangan pungutan di sekolah, dengan 3 item :

1). Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun disatuan pendidikan, seperti dana OSIS, dana Pramuka, dana Ekstrakurikuler, dan dana Komite.
2). Apabila satuan pendidikan melaksanakan maka harus berpedoman Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tentang Komite sekolah yang bersifat sumbangan sukarel berdasarkan program dari kerja Komite sekolah.
3). Apabila sekolah melaksanakan hal-hal yang dilarang oleh Perundangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan akan memberikan tindakan tegas baik secara administrasi dan secara hukum.

Namun surat edaran tersebut di sinyalir tidak berlaku untuk SMKN 5 Kerinci karena praktek pungutan liar bermodus Komite sekolah dilakukan oleh oknum guru yang merangkap sebagai Bendahara Komite yang melakukan penekanan dan pemaksaan kepada peserta didik dengan menahan nomor ujian serta pengancaman tidak bisa mengikuti ujian. Dari informasi yang didapat awak media hal itu atas perintah Kepala sekolah mengatasnama Komite sekolah.

Pada edisi berita sebelumnya media ini dengan judul “Oknum Guru Paksa Bayar Uang Komite Jelang Ujian, Fenomena Miris SMKN 5 Kerinci”. Berdasarkan konfirmasi pelajar sendiri, orangtua / wali dan fakta di lokasi yang ditemukan awak media. Diduga keras Praktek sumbangan Komite adalah kedok, hal ini adalah pungli yang dilakukan oknum guru merangkap bendahara Komite dan menjabat sudah lebih kurang 4-5 tahun itu dibuktikan dengan tertulis nya nama 2 orang oknum guru dalam 4 macam kartu pembayaran Komite.

Sikorman Ketua LSM Fakta mengatakan,” Komite SMKN 5 Kerinci sudah pernah di beritakan media Sergapreborn dan menjadi sorotan masyarakat namun kejadian seperti ini terulang lagi, bukannya menjadi pelajaran untuk memperbaiki pengelolaan Komite sesuai Juknis, justru menjadi tambah semaunya dan sangat meresahkan orangtua/wali peserta didik. Disinyalir Pungutan uang Komite Rp 70.000.00,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) per bulan dikalikan jumlah pelajar 100 orang lebih digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer.

“Sekarang sudah masuk masa PPDB tentu akan menjadi rujukan para orang tua memilih sekolah terbaik dan mencari sekolah yang memang tujuannya untuk mendidik peserta didik tanpa dibayangi pungutan-pungutan yang kegunaannya hanya untuk bayar gaji tenaga honorer dan dengan cara pemaksaan pelunasan untuk syarat mengikuti ujian.” Ujar Sikorman.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button