Belitung Timur

Seluruh Pejabat Di Beltim Tandatangan Pakta Integritas

Setgapreborn Beltim – Seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan penandatanganan pakta integritas di hadapan kepala daerah di ruang RSHBN, Kantor Bupati Beltim, Selasa (15/8/23).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Beltim Burhanudin, Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Sekretaris Daerah Ikhwan Fahrozi dan seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Kabupaten Beltim.

Bupati Beltim Burhanudin mengatakan penandatanganan pakta integritas oleh kepala perangkat daerah sebagai pengguna anggaran merupakan komitmen yang harus dilaksanakan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kita minta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mereview akan tanggungjawab dan tugasnya terhadap pelaksanaan kegiatan di institusinya masing-masing. Karena itu, kepala perangkat daerah harus tetap mengevaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan dan itu dinilai oleh kepala daerah,” jelas Burhanudin yang akrab disapa Aan

Aan menjelaskan pengguna anggaran memegang peranan yang sangat strategis. Untuk itu, peningkatan integritas dan profesionalisme pejabat sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas tanggungjawabnya.

“Kepada kepala perangkat daerah dan kepala bidang, bangunlah tim kerja yang solid untuk melaksanakan tugas tanggungjawab yang diberikan. Adanya pakta integritas ini akan mengevaluasi bagaimana kinerja mereka selanjutnya terutama dalam penggunaan anggaran” jelas Aan.

Adapun Pakta Integritas tersebut berisi pernyataan dari Pengguna Anggaran untuk mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Beltim, meliputi:

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas
  4. Menghindarkan pertentangan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas
  5. Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pejabat dan pegawai yang berada dibawah pengawasan saya dan masyarakat pada umumnya.
  6. Akan menyampaikan informasi terhadap penyimpangan integritas di Perangkat Daerah yang saya pimpin serta turut menjaga kerahasiaan saksi yang melaporkannya.
  7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya. (*/Vn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button