Waspada Pinjol ilegal: Didi Irawadi Syamsuddin SH. L.LM Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat
Sergapreborn Ciamis Penyuluhan jasa keuangan waspada investasi dan pinjaman Online ilegal, Didi Irawadi Syamsuddin SH. L.LM anggota DPR RI dan Otoritas jasa keuangan ( OJK ) cabang Tasikmalaya, Minggu tanggal 19/3/2023 bertempat di aula kantar Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis.
Hadir dalam acara tersebut sekitar 350 peserta terdiri dari pihak OjK cabang Tasikmalaya, kepala Desa Sukajaya Helmi Purnama SH, Ma’mun Sajiddin moderator, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Tokoh Pemuda, Ibu Ibu Kader, para relawan, simpatisan yang datang dari berbagai daerah dan sejumlah tamu undangan lainya.
Didi Irawadi dalam pemaparanya menyampaikan tentang bahayanya pinjol ilegal yang saat ini sedang marak di lingkungan masyarakat apa lagi sekarang menjelang bulan Ramdhan, dengan modus salah transfer.
“Ada beberapa tips yang dapat di lakukan bagi penerima dana apa bila menerima transfer dari orang tidak di kenal, diantaranya kita jangan mengikuti arahan untuk mengunduh aplikasi atau mengklik link yang di berikan dan untuk modus selanjutnya meraka akan meminta nomer rekening bank pemberi dana untuk transfer pengembalian, jika di menta memberikan bukti transfer jangan mengikuti arahan pelaku, jika mendapat teror, intimidasi dan penyebaran data pribadi segera laporkan kepihak kepolisian untuk di proses hukum,” ujarnya.
Selama ini menurut Didi Irawadi pihaknya bersama OJK terus berupaya melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi waspada pinjol ilegal kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Adapun ciri pinjol ilegal bisanya akan dengan mudah menawarkan jasa pinjaman melalui pesan dari sms, WhastAapp, tuwiter dan yang lainya, jika terjadi hal seperti itu abaikan saja jangan di respon dan untuk mengetahui pinjol yang legal kita bisa mengecek langsung di situs OJK,” tuturnya.
“Untuk selanjutnya Didi Irawadi berharap masyarakat Ciamis khususnya warga Desa Tanjungjaya jangan mudah terpengaruh oleh tawaran tawaran yang tidak jelas periksa dulu apakah layanan pinjaman online yang akan di ajukan itu legal, kredibel dan terpercaya dan kami berharap masyarakat untuk memilih dan menggunakan aplikasi atau pinjaman online legal yang sudah resmi terdaptar di OJK,” pungkasnya.
( Ule )