Kalimantan Tengah

Wooooow! Jarang Masuk Kelas Asal Ada Tanah Urug Bisa Dinyatakan Tamat Belajar

Sergapreborn Sampit – Kalteng

Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dengan cara memaksa siswanya yang alpa alias jarang masuk kelas asal bisa memenuhi permintaanya membayar dengan tanah urug bisa dinyatakan lulus sekolah.

Kejadian tersebut dialami siswa berinisial AD, karna jarang masuk sekolah akhirnya didenda oleh pihak sekolah membayar tanah urug sebanyak dua rit, diketahui AD tersebut adalah siswa kelas tiga pada Sekolah Menengah Kejuruan SMK 4 Jalan Hm Arsyad Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Korawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ( KALTENG ) Ya memang saya jarang masuk kelas dikarenakan membantu orang tua dan saya dipaksa oleh kepala sekolah dan diancam karna jarang masuk sekolah kalau kepingin diluluskan dari sekolah, alpa saya harus digantikan dengan dua rit tanah urug” ungkapnya.

Ada beberapa siswa yang alpanya banyak karna ingin lulus dari sekolah terpaksa membayar tanah urug dan sebagian ada yang membayar pakai uang diserahkan kepada kepala sekolah yang nantinya akan dibelikan tanah urug imbuhnya.

Sementara kepala Sekolah Menengah Kejuruan SMK 4 Waluyo, ketika dikonfirmasi oleh media ini Rabu 03/05/2023, sekira pukul 13.25 Wib dikantornya membenarkan adanya hal itu, ya memang benar yang dimaksud itu dan ada beberapa orang siswa yang alpanya banyak dan lebih dari lima puluh hari dalam sepuluh harinya kita kenakan denda membayar tanah urug sebanyak satu rit, tinggal kita hitung saja kalau sudah alpanya lima puluh hari dan dalam satu tahun, itu namanya apa? pertimbanganya berada di orang tua murit, kalau anaknya mau lulus sekolah ya harus mengikuti ketentuan pihak sekolah, tidak mungkin juga siswa yang banyak alpanya kita keluarkan jalan yang terbaik ya harus kita denda sesuai rapat antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, itupun masih beruntung kalau pihak sekolah hanya memberikan denda dalam sepuluh hari hanya digantikan dengan tanah urug, kalau ingin diluluskan dari sekolah, kalau disekolah lain mungkin bisa dikeluarkan” ungkap Kepsek.

Memang tidak ada aturan yang seperti itu kalau siswa banyak alpanya harus didenda untuk menggantikan alpanya dibayar dengan tanah urug, karna pada rapat itu sudah disetujui oleh orang tua siswa ya kita jalankan, karna kalau siswa banyak alpanya tidak masuk sekolah itu namanya apa, masih beruntung pihak kami hanya denda dengan dua rit tanah urug, kalau disekolah lain pasti dikeluarkan anak itu apalagi dengan denda dua rit tanah urug siswa bisa dijamin kelulusanya mungkin itu sangat ringan, berkaitan masalah kualitas dan kuantitas kelulusan yang bersangkutan dikarnakan banyak alpanya itu terserah mereka yang terpenting kita pihak sekolah sudah meluluskan siswa tersebut selebihnya saya tidak tau” ungkap kepala sekolah Waluyo.

( Kr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button