Beranda Sungai Penuh Gabungan LSM FGPL Klarifikasi Dugaan Penyelewengan DD Pasar Baru, Diduga Kades Berlindung...

Gabungan LSM FGPL Klarifikasi Dugaan Penyelewengan DD Pasar Baru, Diduga Kades Berlindung di Balik Inspektorat

341
0

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pasar Baru, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh kini benar-benar meledak ke ruang publik. Gabungan LSM FGPL (Fakta, Grep, Pedas, Limbah) melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa (10/4).

Dengan gerak cepat Kepala desa Pasar Baru membalas surat klarifikasi tersebut yang dikirim melalui pesan WhatsApp (10/4),namun isi balasan tidak menjawab pertanyaan klarifikasi, justru menyatakan bahwa pengelolaan dana telah diperiksa oleh Inspektorat.

Jawaban tersebut langsung memicu reaksi keras.
“Jangan jadikan Inspektorat sebagai tameng! Itu bukan jawaban klarifikasi, itu cara halus untuk menghindar dari pertanyaan publik,” tegas perwakilan FGPL.

FGPL menilai pernyataan tersebut tidak menjawab substansi dugaan yang beredar di tengah masyarakat. Bahkan, sikap tertutup dinilai semakin memperkuat kecurigaan.
“Kalau memang tidak ada masalah, buka saja semua data ke publik. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” lanjutnya.

Situasi ini juga memicu reaksi warga setempat yang mulai angkat suara. Sejumlah warga mengaku resah dan mendesak adanya keterbukaan penuh.

“Kami tidak mau uang desa dipakai tidak jelas. Itu hak masyarakat. Kalau memang bersih, kenapa harus ditutup-tutupi?” ujar salah satu warga.

Desakan warga semakin menguat seiring belum adanya penjelasan detail dari pihak pemerintah desa terkait penggunaan anggaran.

FGPL pun memastikan tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi.
“Kami tegaskan, ini belum selesai. Jika tetap tidak ada keterbukaan, kami akan bawa persoalan ini ke aparat penegak hukum. Ini komitmen, bukan gertakan,” tegas FGPL.
“Dana Desa itu uang rakyat, bukan untuk ‘dimainkan’. Siapa pun yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Tindakan kepala desa yang berlindung di Inspektorat dapat dianggap sebagai upaya untuk menghindari transparansi dan akuntabilitas. Sebagai pejabat publik, Kepala desa seharusnya siap menghadapi pertanyaan dan kritik dari masyarakat, Wartawan dan LSM.
Dengan berlindung di Inspektorat Kepala desa berharap mungkin dapat mengalihkan perhatian dari isu yang dibahas.

Saat ini, FGPL disebut tengah menyusun data dan bukti tambahan guna memperkuat dugaan yang ada dan akan membawa keranah selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasar Baru belum memberikan penjelasan rinci terkait poin-poin klarifikasi yang diminta.

(Sergapreborn-bers)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini