Sergapreborn Poldajabar – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus sindikat penipuan online yang bermodus lowongan pekerjaan, tugas berbayar, dan verifikasi layanan di media sosial. Polisi mengungkap bahwa aksi kejahatan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial AG yang saat ini berada di Kamboja.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa AG berperan sebagai pengendali yang mengoordinasikan empat tersangka lainnya, yakni RA, RI, MRA, dan I. Keempat tersangka tersebut telah diamankan, sementara AG telah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu aparat kepolisian.
“Keberadaan AG saat ini diketahui berada di Kamboja. Ditressiber Polda Jawa Barat masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).
Kasubdit III Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, menerangkan bahwa sindikat tersebut bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas. Ada tim yang bertugas mencari dan mengumpulkan data calon korban, tim penyedia rekening penampung untuk menampung hasil kejahatan, hingga tim yang bertanggung jawab mencairkan uang hasil penipuan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi bank dan dompet digital, paspor milik tersangka berinisial I, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024.
Akibat aksi para pelaku, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp800 juta. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Mulyani)








