Bayi Perempuan Yang Dibuang Kesemak semak” Mengaku Melahirkan Setelah Periksa Kandungan Kepukesmas
Sergapreborn, Sampit – Kalteng. Terduga kasus pembuang bayi perempuan, yang ditemukan warga disemak-semak, di Jalan Jaksa Agung. Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Kabupaten KotawaringinTimur(KOTIM) diduga kuat adalah ibu kandung bayi sendiri, IM ( 18 ) tahun ahirnya berhasil diamankan jajaran Resmob Polsek Baamang, bersama Sat Reskrim Polres Kotim, Selasa 14 Desember, malam.
Pengakuan tersangka saat introgasi petugas, berinisial IM (18), dia mengaku melahirkan sendiri di semak semak, ketika hendak pulang ke barak kontrakan saudaranya.
“Terjadi melahirkan pada hari Sabtu 11 Desember sekitar pukul 08.00 Wib, pada saat terduga pelaku ini meninggalkan Puskesmas Baamang 2 dengan alasan mau mengambil buku KMS, dalam perjalanan yang bersangkutan di TKP itu merasa mulas sakit perut dan berhenti turun dari motor pergi ke semak-semak ternyata yang bersangkutan melahirkan secara normal di TKP,” kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, saat menggelar konferensi pers di Polsek Baamang, Rabu 15 Desember 2021, sore.
“Setelah melahirkan terduga pelaku memang meninggalkan bayinya tanpa ditutupi oleh selai kain pun di TKP. pelaku pergi pulang ke baraknya,”katanya.
Sementara bayi yang dibuang kesemak semak, ditemukan warga sekitar 28 jam dengan kondisi cukup memprihatinkan dengan posisi badan tertelungkup.
“Alhamdulillah bayinya sekarang dalam kondisi sehat dan stabil, sekarang sedang dilakukan perawatan di rumah sakit Betang Pambelum Palangka Raya, karena pada lengan kiri terjadi patah tulang, kemudian juga dari kulit bayi ini merah-merah, bengkak bengkak karena gigitan serangga,” ungkapnya.
Dari hasil keterangan yang terduga pelaku mengakui karena memiliki hubungan dengan pacarnya di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, karena hamil yang bersangkutan meminta pertanggungjawaban kepada pacarnya.
“ Sementara pacar berinisial, IM meminta kehamilan ini digugurkan, kemudian nomor HP pelaku diblokir oleh pacarnya. Dan disampaikan juga kepada penyidik bahwa hubungan mereka ini tidak direstui oleh orang tua pacar si pelaku ini karena adanya perbedaan keyakinan,”kata Jakin.
Sementara ini, polisi belum bisa menggali banyak informasi dari terduga pelaku, karena masih dalam penanganan medis di Puskesmas Baamang 2, mengingat kondisi fisik dan psikis yang bersangkutan belum stabil,
“Tadi kami sempat bicara dengan ibu dokter menerangkan sekilas bahwa kemungkinan ada terjadi internal dinding atau pendarahan di dalam akibat melahirkan, dan juga ada luka sobek di jalan melahirkan itu hampir ke anus,”katanya.
Sementara Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Suzuki Spin warna biru tanpa surat, yang digunakan pelaku saat akan melahirkan dan meninggalkan bayinya dilokasi.
“Pelaku kita kenakan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 6 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana subsider pasal 308 kitab undang-undang hukum pidana yaitu tentang menelantarkan pihak-pihak atau orang yang memerlukan bantuan, termasuk juga menelantarkan anak atau bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
( Sr )