Sergapreborn, Sampit – Kalteng. Sepandai pandainya tupai meloncat, ahirnya jatuh juga, seperti yang dialami oleh terdakwa. Samiran ketahuan melakukan penggelapan CPO saat pengisian kedua, terdakwa terungkap dari keterangan saksi Andrianur, pada sidang Rabu, 16 Desember 2021.
Sementara Andrianur mengaku kenal dengan terdakwa, di mana saksi menyebut bertugas sebagai operator timbangan di PT Agro Bukit.
Pada saat kejadian terdakwa pertama datang ke pengisian tersebut, sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu CPO diisi oleh Tony. Proses penimbangan dilakukan pertama dalam kondisi kosong kemudian ditimbang dengan muatan.
CPO itu diantar yang seharusnya dibawa ke bulking di wilayah Pelabuhan Bagendang, di mana sehari tiap sopir mengisi sekali, jikapun ada sampai 2 kali, pengisian kedua pada sore hari namun oleh terdakwa digelapkan.
Hari itu usai mengisi pagi, tiba-tiba Samiran datang lagi mengisi pada siang harinya namun saat saksi tidak sedang piket. Hingga perbuatannya terbongkar.
“Saat itu juga temannya sudah sampai ke bulking, dia sendiri yang belum sampai,” katanya.
Dalam kasus ini terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dari Mei 2021 hingga 18 September 2021 sebanyak 9 kali.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan Samiran sopir truk CPO untuk menggelapkan CPO milik PT Agro Bukit bersama Tony (berkas terpisah)
Tony bertugas sebagai operator pengisian CPO di perusahaan. Perbuatan itu dilakukan dengan cara Samiran mengisi CPO. Keduanya bersepakat akan menjual CPO itu,” pungkasnya.
(Kr)








