Sergapreborn kab.Kerinci. Berdasarkan Hasil penelusuran awak media ini(18/5), mensinyalir kelalaian yang disengaja oleh Pemerintahan Desa Tebat Ijuk Dili kecamatan Depati Tujuh kabupaten Kerinci Prov.Jambi yang membiarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh, kusam, dan sobek masih berkibar di halaman kantor desa hingga hari ini,Senin(18/5).
Hal ini termasuk dalam pelecehan terhadap Lambang Negara yang diatur UU No. 24 Tahun 2009. Pasal 24 huruf c tegas melarang pengibaran bendera rusak. Ancaman pidananya 1 tahun penjara atau denda Rp 100.000.000.00,- (seratus juta Rupiah).
“Kantor desa adalah wajah negara di tingkat tapak. Kalau aparatnya saja tidak hormat pada bendera, bagaimana rakyat mau patriotik ? Harga bendera cuma Rp 50.000.00,-(lima puluh ribu Rupiah). Diduga Kepala desa Tebat Ijuk Dili dan staf masuk kantor berjalannya terlalu menunduk dan memakai kacamata hitam sehingga tidak terlihat Bendera berkibar mungkin sudah setahun terkena panas dan hujan.”Ujar Rendi aktivis LSM Fakta.
“Sangat miris kucuran Dana Desa Tebat Ijuk Dili yang ratusan juta tidak bisa untuk membeli Bendera Merah Putih. Padahal kantor desa bangunannya 2 lantai.
Kami dari LSM Fakta mendesak :
1. Camat beri sanksi tegas ke Kades
2. Kades minta maaf terbuka ke publik.
3. Inspektorat periksa penggunaan dana operasional desa. Masa beli bendera saja tak mampu.”Tegas Rendi.
Sampai berita ini dirilis Kepala Desa Tebat Ijuk Dili tidak bisa di hubungi.
(Sergapreborn-bers).








