
Sergapreborn Kab.Kerinci. Kemendagri RI tampaknya kian geram dengan sikap Adirozal Bupati Kerinci, yang berani melawan SP Kemendagri dan tidak mengindahkannya tertanggal 21/2/2022 terkait mutasi JPT Pratama Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kerinci sehingga akibat hal itu Jaringan Server dan Konsul mati total, pelayanan administrasi pengurusan dokumen kependudukan terhambat.
“Saya sampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengindahkan instruksi Kemendagri, akan ada resiko pemberhentian kalau Undang-undang dilanggar.” Ungkap Mendagri Tito Karnavian.
“Sampai saat ini pelayanan publik bidang Adminduk di Kerinci berhenti karena jaringan internet kita putus. Karena Bupati Kerinci melanggar UU Adminduk.” Ujar Dirjen Kemendagri Prof. Zudan Arif.
Berdasarkan pasal 79 UU Nomor 23 tahun 2014 disebutkan ketentuan pemberhentian Kepala Daerah dan Kemendagri memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kepala Daerah tersebut, ini mengacu pada pasal 67 ayat ( 1c ) UU Pemda yang berbunyi Kepala Daerah wajib mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan. ( Dilansir dari media JambiLink )
( SERGAPreborn KSP )