Kalimantan Tengah

Dilarang Praktek Galian C di Kotim

Sergapreborn, Sampit – Kalteng

Praktek galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang Sesuai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), tidak boleh ada aktivitas atau praktek galian C di wilayahnya, terutama arah Sampit-Pangkalan Bun.

Hal ini diingatkan kembali oleh Ketua Fraksi Demokrat, SP Lumban Gaol Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur kepada media ini.

“Lokasi tersebut merupakan kawasan pemukiman. Larangan tersebut juga merupakan langkah pencegahan pengrusakan tata kota. Apalagi bekas galiannya membutuhkan waktu untuk bisa ditata kembali,” ucapnya, Rabu 1 Maret 2023.

Lanjutnya jika pun ada pihak yang beraktifitas dengan dalih memiliki surat izin, ditegaskan Gaol bahwa itu merupakan rekayasa oknum.

“Aturannya sudah jelas ada larangan. Jika mereka ingin merealisasikan izin, tentu harus ada surat pengantar dari pihak kabupaten. Namun jika itu lolos, berarti ada permainan. Kita bisa tuntut mereka yang mengeluarkan rekomendasi tersebut,” demikian tegasnya. [Kar].

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button