Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diperbolehkan Memiliki Warga Belajar dari luar Kota atau Domisili
Sergapreborn Subang, Menindaklajuti Pemberitaan Dimedia Online yang tayang Terkait Dalam berita Tersebut, “Warga belajar dari luar kabupaten kabupaten sah-sah saja tapi apa mungkin WB mau datang ke salah satu penyelenggara paket diluar domisili nya,
Pihak PKBM Dwi Tunggal Mandiri Hj Eha Sulaeha Jumat (27/02) Mengatakan,”Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diperbolehkan memiliki warga belajar dari luar kota atau domisili, Pasal nya PKBM bersifat fleksibel, terbuka untuk siapa saja, dan tidak dibatasi wilayah, sehingga mendukung pendidikan seumur hidup,” katamya.
Masih Menurut nya,” PKBM memberikan kesempatan pendidikan yang sama bagi semua warga negara, termasuk dari luar domisili, dengan hasil ijazah yang diakui.
Poin Penting Terkait Warga Belajar Luar Kota:
Bebas Domisili, PKBM menerima warga belajar tanpa batasan wilayah.
Pendidikan Fleksibel, Sebagai lembaga nonformal, PKBM melayani kebutuhan masyarakat untuk belajar, termasuk mengakomodasi peserta dari luar kota.” Pungkas Eha
Lanjutnya,” Legalitas Sama: Peserta didik luar kota tetap mendapatkan ijazah resmi yang memiliki nilai dan fungsi sama dengan pendidikan formal Pembelajaran Jarak Jauh. Banyak PKBM menggunakan metode pembelajaran yang memungkinkan warga belajar dari luar kota tetap bisa mengikuti program.
Seraya Mengatakan, ” Sebagai Catatan Meskipun secara aturan (Dapodik/Kesetaraan) tidak dibatasi, sebaiknya memastikan metode pembelajaran yang digunakan PKBM tersebut (online/hybrid) mampu memfasilitasi kebutuhan warga belajar dari luar kota/domisili.
Masih kata Hj Eha, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) pada dasarnya boleh menerima warga belajar dari luar kabupaten/kota, karena lembaga ini terbuka dan fleksibel. Namun, secara administrasi Dapodik lebih disarankan mendaftar di PKBM yang sesuai domisili KK (Kabupaten/Kota yang sama) untuk mempermudah penerbitan ijazah dan rekomendasi Dinas Pendidikan,” Seraya Mengatakan Warga belajar dari luar daerah boleh terdaftar di PKBM mana pun, selama lembaga PKBM tersebut memiliki legalitas, terdaftar di Dapodik, dan pembelajaran mematuhi aturan zonasi operasional,” katanya.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Mengatur tentang pendidikan nonformal dan kesetaraan.Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan: Peserta didik pendidikan kesetaraan berhak mendapatkan ijazah yang setara dengan pendidikan formal setelah lulus Uji Kesetaraan.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 84 Tahun 2014: Mengenai izin penyelenggaraan PKBM.Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan: Mengatur bahwa lulusan PKBM diakui setara dengan pendidikan formal.



