Beranda Kalimantan Tengah Dirresnarkoba Polda Kalteng Musnakan Barbuk Narkotika Sitaan Dari Tersangka Empat Wilayah Kabupaten...

Dirresnarkoba Polda Kalteng Musnakan Barbuk Narkotika Sitaan Dari Tersangka Empat Wilayah Kabupaten Kota.

29
0

Sergapreborn Palangka Raya. Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, musnakan barang bukti sebanyak 798,42 gram sabu sabu dan narkotika lainya berupa ganja sebanyak 28,49 gram pada Jum at, 15/03/2024 yang merupakan hasil pengungkapan Dirresnarkoba Polda Kalteng, selama bulan Frebuari 2024.

Barang bukti tersebut dimusnakan oleh pihaknya dengan cara dilarutkan dalam air panas yang telah dicampur dengan cairan prostek, dan diaduk hingga rata kemudian dibuang ke safetytenk.

” Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs. Djoko Porwanto, melalui Dirresnarkoba mengungkapkan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang mana didalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanahkan bahwa barang bukti Narkotika yang telah disita oleh penyidik dan ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnakan maka dalam kurun waktu tujuh hari harus dimusnakan oleh penyidik.
Barang bukti sabu dan ganja disita dari beberapa tersangka ditempat yang berbeda yakni Kabupaten Kota yang rencananya oleh para tersangka akan diedarkan keperkebunan kelapa sawit, dan pertambangan di Kalimantan Tengah, pungkasnya.( Ky)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini