Karawang

Dua Pelaku Pembunuhan M Ota di Ancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

SERGAPREBORN KARAWANG – Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial AN, dan N, keduanya ternyata terlibat hubungan khusus, keduanya merencanakan pembunuhan terhadap korban M. Ota Bin Nija selama satu tahun, sedangkan Tersangka N sendiri merupakan istri Korban.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono pada saat ungkap kasus dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Karawang, Senin (24/1/2022). Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi Waka Polres Karawang kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim, Paur Humas dan Kanit Jatanras Polres Karawang.

Diungkapkan Kapolres, bahwa pelaku yang berinisial N merupakan istri dari korban M. Ota Bin Nija warga di Dusun Mekarjaya RT. 16/08 Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya.

“Jumat Pada saat korban berada dirumahnya di Dusun Mekarjaya RT.16/08 Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya, pelaku AN mengatakan kepada pelaku N bahwa nanti bila ada ketukan maka itu adalah saya, maka pada pukul 23.00 wib kemudian pelaku An masuk melalui jendela yang dibuka oleh pelaku N setelah sebelumnya mengetuk sebagai kode, selanjutnya pelaku N masuk ke kamar korban guna memastikan bahwa suaminya sudah terlelap, kemudian menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur sehingga pelaku AN kemudian masuk ke kamar korban,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, “Pelaku AN memasuki kamar korban dan pada saat korban tertidur kemudian pelaku memukul korban pada bagian kepala diduga dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia”. Tuturnya.

Setelah Pelaku AN memukul korban dengan alu (penumbuk padi), pelaku N juga sempat memastikan bahwa korban atau suaminya tersebut sudah benar-benar meninggal, setelah itu barulah tersangka N berteriak bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang yang tidak dikenal.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah halu (penumbuk padi),3 (tiga) buah handphone.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Karawang tidak kurang dari 1x 24 jam kedua pelaku berhasil dibekuk, kedua pelaku diburu hingga kemudian Pelaku N berhasil diamankan hari sabtu tanggal 22 Januari 2022 jam 08.00 WIB di rumahnya (TKP) sementara Pelaku AD ditangkap hari Sabtu tanggal 22 januari 2022 jam 21.30 WIB di daerah Sampalan ketika sedang menjaga warung kakaknya tanpa ada perlawanan.

Dijelaskan Kapolres,” Saat ini para pelaku diancam hukuman tentang Pembunuhan dan atau Pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 117 / I / 2022 / Spkt / Res Krw / Polda Jabar, tanggal 22 Januari 2022″. Jelas Kapolres.

(ALIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button