Lima Macam Kartu Pungli Komite SMKN 5 Kerinci Diduga Masuk Ke saku Kepala Sekolah

Sergapreborn Kab.Kerinci. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua / wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli dunia pendidikan. Yang di larang atau tidak boleh menjadi anggota Komite sekolah yaitu pendidik atau tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan dan penyelenggara dari sekolah yang bersangkutan.
Hal itu diatur dalam Permendikbud no.75 tahun 2020. Namun masih ada sekolah yang mencoba untuk mengangkangi peraturan tersebut, ironisnya Kepala Sekolah pura-pura tidak mengetahui padahal semua nya Kepala Sekolah yang mengatur. Alasannya Komite berbentuk sumbangan dan kesepakatan namun besaran nilainya tertulis, pakai kartu, ada batas waktu pembayaran setiap bulan serta jika terlambat bayar akan di tagih dan parahnya Ijazah di tahan jika belum melunasi uang Komite.
Hasil konfirmasi awak media SERGAPreborn pada waktu lalu dengan Kepala SMKN 5 Kerinci Susmarlita, menyampaikan bahwa Bendahara Komite Sekolah adalah salah satu guru yang bernama Wilis Pebrianita dan itu hanya membantu bendahara sebenarnya yang sedang berada di luar daerah / dikebun sawit. Namun data yang diterima dari Nara sumber, Wilis Pebrianita menjadi bendahara komite tahun 2019 sampai sekarang dan itu di benarkan oleh Ketua Komite Pendoni Sesnova.
Saat di konfirmasi Pendoni Sesnova selaku Ketua Komite tampak bingung dan terkejut, lalu mengatakan tidak mengetahui ada 5 macam kartu pembayaran komite dengan nilai tagihan yang berbeda, tidak mengetahui ada keterlibatan guru dalam 5 Macam kartu pembayaran dan berbeda bendahara nya, tidak pernah ada laporan berapa anggaran yang telah diterima akhir tahun dan digunakan untuk apa. Jadi ada dugaan Komite SMKN 5 Kerinci di kelola langsung sekolah, Ketua Komite hanya nama pada kartu pembayaran.
Sikorman aktivis LSM FAKTA angkat bicara,
“Keterlibatan tenaga pendidik dalam komite sekolah tidak dibenarkan sesuai juknis komite. Ada perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan. Bantuan bersifat kesepakatan para pihak, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat sedangkan pungutan bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktunya ditentukan.”
“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan
Sehingga di duga SMKN 5 Kerinci telah terjadi pungutan membawa nama Komite.” Ungkap Sikorman.
Makin maraknya pungutan liar di SMKN dan SMAN di prov. Jambi, Varial Adhi Putra selaku Kepala Dinas Pendidikan Prov.Jambi mengeluarkan Surat dengan nomor : S.3478/DISDIK3.1/XII/2022 pada tanggal 14 Desember 2022, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi. Dengan isinya yaitu penegasan larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah, dan yang boleh dilakukan adalah sumbangan sukarela tanpa dipatok nilai dan tenggang waktunya, serta harus mengacu pada Permendikbud No.75 tahun 2020.
( Sergapreborn-bers )