Harga Jual Galian C Harus Ditetapkan Pemkab Kotim
Sergapreborn. Sampit – Kalteng
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemerintah Kabupaten Setempat dengan Sopir truk dan pengusaha galian C menghasilkan beberapa kesepakatan.
Terkait permasalahan penghentian kegiatan aktivitas galian C antara sopir truk, pengusaha galian C. selama dua pekan terakhir.
RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu 8 Maret 2023.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Rudianur, Wakil Ketua DPRD Kotim yang menghasilkan kesepakatan. Salah satunya Pemkab Kotim dituntut untuk menetapkan harga jual yang berkaitan dengan galian C.
Kemudian Pemerintah Daerah Kotim segera merapatkan dengan forkopimda juga mengundang pengusaha dan sopir.
“Hasil rapat hari ini pertama, pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua pemda segera merapatkan dengan forkopimda juga mengundang pengusaha dan sopir,” kata Rudianur.
Diketahui, sopir truk yang notabene pengangkut pasir dan tanah urug itu menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kotim. Lantaran sudah hampir dua pekan tidak bekerja karena sejumlah penyedia galian C tidak beroperasi. Sehingga pihak dewan melakukan rapat dengar pendapat dengan mereka dan perwakilan Pemda Kotim.
Berdasarkan, rapat tersebut ditemukan beberapa masalah, pertama terkait perizinan usaha galian C. Diketahui, sebagian besar pengusaha bidang tersebut tak berizin. Kemudian lokasi galian yang tidak sesuai peraturan gubernur (Pergub).
“Yang belum berizin silahkan menyelesaikan administrasinya. Kemudian yang punya izin dan masih hidup silahkan beroperasi,” ujar Rudianur.
Namun dalam hal ini lanjutnya, yang menjadi penegasan adalah Pemda Kotim harus menetapkan harga jual material galian C, seperti pasir maupun tanah uruk. Sehingga para pengusaha memiliki patokan harga jual. Dengan begitu harga jual galian C sama dan rata.
Tentunya itu tambahnya, penetapan harga itu mempertimbangkan berbagai aspek. “Pemkab diminta menetapkan harga jual, karena kalau tidak begitu akan memunculkan konflik antara pengusaha jadi itu penting.
“Kemudian juga, pemkab harus memastikan lokasi galian sesuai dengan Pergub. Artinya pemda menetapkan sesuai dengan prakteknya di kilometer sekian tidak ada lagi perizinan diluar kilometer sekian. Jadi pemda bekerjasama dengan penegak hukum apabila ada yang bekerja melarang pergub harus ditangkap,” tegasnya [Kar].