Sergapreborn Tasikmalaya Kabupaten tasikmalaya DA (19) MA (21) salah satu warga dari kecamatan Sariwangi di Amankan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur salfa(13) yang berkebutuhan khusus difabel yang di lakukan minggu (16/1/2022) di malam hari
Kedua pelaku memanfaatkan keluguan korban yang tidak seperti anak se umurnya, sebelum menyetubuhi korban ke dua pelaku menenggak minuman beralkohol terlebih dahulu
Kasat Reskrim polres Tasikmalaya Akp Dian pornomo SK MH menjelaskan kepada unit PPA Satreskrim polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua (2) orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk di peroses secara hukum selanjutnya keduanya sudah di tahan Mako polres tasikmalaya” terang Dian” kepada Awak media
Kanit perlindungan perempuan anak (PPA )satreskrim Tasikmalaya Aipda ,josner Ali menjelaskan dua orang pelaku yang di Amankan terlibat tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur
Menurut dia pelaku sebelum menyetubuhi korban minum alkohol bersama dulukemudian tanpa ada penolakan korban di setubuhi oleh pelaku
Korban merupakan Anak dengan berkebutuhan khusus sehingga di manfaatkan keluguan nya oleh para pelaku persetubuhan”ungkap dia
Dia menambahkan bahwa ke dua pelaku merupakan teman dan salah satunya,dulu sudah lama pacaran
Persetubuhan di lakukan di rumah salah satu pelaku kita Ancam dengan undang undang tentang perlindungan Anak no 35 th 2014,dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara “,ujarnya
Salah satu pelaku DA(19) mengaku saat melakukan persetubuhan sempat sempat minum Alkohol bersama pelaku lainnya
Saya tidak mengancam korban, iya minum alkohol dulu pak, tapi tidak kasih ke korban untuk minum alkohol ,dikasihnya sama teman lainnya, ujar nya
Dia mengaku persetubuhan dilakukan di Rumah nya disaat itu kosong dan di lakukan bersama MA
Papar nya
(UB)







